KABUPATEN BEKASI – Kepala Desa Lambangsari, Pipit Heryanti menegaskan tidak benar dan tidak ada rangkap anggaran dana Covid-19 di tahun 2019-2020.
Sebelumnya diberitakan, Komunitas Rekan Muda Bekasi (KOREKSI) menemukan dugaan anggaran ganda dalam penanganan Covid-19 tahun 2019-2020 di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, yang tertuang dalam anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
“Itu dikatakan disitu ADD, ini APBDes. Arrinya, total keseluruhan anggaran desa 2019-2020. Dan tidak ada rangkap anggaran penanggulangan Covid-19,” tegas Pipit seperti dikutip oleh Suarakarya.id, Selasa (20/4/2021) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hak jawabnya, Pipit menjelaskan bahwa di tahun 2019 tidak ada anggaran pembangunan sarana dan prasarana yang terdiri dari dua item yakni pembangunan prasarana pelayanan kesehatan sebesa Rp363.041.000 dan Rp100.000.000.
“Tidak ada pembangunan atau pun kita alokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan. Tidak ada, pasti,” jelas Pipit.
Ia juga tidak membenarkan terkait anggaran penanggulangan Covid-19 dan bantuan langsung tunai (BLT) di tahun 2020 sebesar Rp678.889.000, karena tidak sesuai.
“Kalau penganggaran untuk penanggulangan Covid-19 ada, tetapi yang diberitakan itu tidak sesuai dengan penganggaran yang kami lakukan. Karena untuk BLT-nya saja itu hampir Rp500 juta lebih,” ujar Pipit.
“Itu untuk BLT nya saja segitu, belum untuk pencegahannya,” sambung dia.
Ia juga memastikan tidak ada rangkap anggaran baik dari bantuan pemerintah daerah dianggarkan kembali oleh desa untuk penanganan Covid-19.
“Masa saya berani melakukan itu, tidak ada. Yang dikatakan rangkap anggaran tidak ada. Saya kepala desa, saya juga tidak mau menjatuhkan diri saya dalam hal ini, bang,” ucap Pipit.
Ia menegaskan kembali, tidak ada penganggaran dalam APBDes 2019 maupun 2020 terkait pembangunan pelayanan kesehatan. Terlebih, nominal angka penanganggaran itu sebesar Rp300 juta keatas. Apalagi, dana desa yang bersumber dari pemerimtah pusat.
Alasan itu, karena refocusing anggaran. Ada anggaran tidak terduga seperti bencana non alam (Covid-19).
“Makanya, anggaran kami yang tadinya ada sebagian untuk pembangunan dialihkan untuk BLT dana desa. Ini pakai dana desa.”
Di tahun 2020, Desa Lambangsari mendapat bantuan Covid-19 diantaranya BLT dari dana desa sebanyak 183 orang, bantuan dari Pemkab Bekasi berupa sembako, bantuan provinsi berupa sembako dan uang senilai Rp150 ribu, bantuan pusat seperti BST, BPNT, PKH.
“Dari penerima-pemenrima bantuan ini tidak boleh ada satu pun yang doubel menerima bantuan. Misalnya, warga yang sudah menerima BLT tidak boleh menerima Bankab (bantuan kabupaten),” jelas Pipit.
Terlebih, pihaknya telah membentuk tim verifikasi lapangan yamg melibatkan RT, RW, Dusun, BPD, perangkat desa, karang taruna, hingga PKK.
“Kita memastikan penerima KPM BLT dan dana desa benar-benar orang tidak mampu terdampak Covid-19, punya penyakit menahun,” ujar Pipit.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komunitas Rekan Muda Bekasi (KOREKSI) Asep Aprianto menyikapi Anggaran Dana Desa (ADD) desa Lambang Sari Kabupaten Bekasi yang ditahun 2019, 2020 diduga ada kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut.
ADD desa lambang sari Dalam penggunaan anggaran covid 19 sebesar 678.889.000 tahun anggaran 2020, dan pembangunan sarana dan ditahun 2019 pembangunan prasarana kesehatan ada dua item anggaran 363.041.000 dan 100.000.000.
” Kami menduga ada rangkap anggaran dana covid 19 kabupaten Bekasi juga memberikan bantuan, sedangkan pembangunan sarana dan prasarana juga diberikan oleh pemerintah daerah, tetapi tertuang juga di Anggaran desa” ucap Asep
Penggunaan anggaran dana desa (ADD) harus diawasi seperti anjuran presiden jangan sampai anggaran tersebut menjadi bahan korupsi dari kepala desa.
“Sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kita harus mencegah para pejabat desa menyalahgunakan anggaran desa, dan saya lihat ada indikasi kepala desa Lambang Sari melakukan hal yang melawan hukum” ucap Asep
Asep juga menekankan kepada penegak hukum harus segera memeriksa kepala desa atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019, 2020 Desa Lambang Sari kebupaten Bekasi.
” Kami meminta kepada kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi untuk memeriksa kepala desa Lambang Sari atas dugaan rangkap mata Anggaran pembangunan sana dan prasarana kesehatan dan penyalahgunaan anggaran covid 19 yang berasal dari ADD, sehingga mempunyai efek jera bagi para kepala desa di Kabupaten Bekasi” tutup asep. (mar)