Kado Pahit Akhir Tahun, 18 BPR dan BPRS Bangkrut Sepanjang 2024

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Foto: OJK)

Ilustrasi. (Foto: OJK)

Bisnis perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), semakin mengalami kesulitan.

Satu per satu bank-bank ini mengalami kebangkrutan, yang mungkin disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang menarik dananya dari bank agar bisa bertahan hidup.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa Nomor 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Sumbar, Roni Nazra, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Pada 6 Mei 2024, OJK menetapkan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, rasio likuiditas (Cash Ratio/CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan Bank (TKS) yang dinilai Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK kembali menetapkan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan, untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tersebut tidak mampu melakukan penyehatan.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK akhirnya mencabut izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan undang-undang.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, BPR Pakan Rabaa Solok Selatan menjadi BPR ke-18 yang bangkrut sepanjang tahun 2024.

Sebelumnya, ada 17 BPR dan BPRS yang mengalami kebangkrutan, antara lain BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, BPR Purworejo, BPR EDC Cash, BPR Aceh Utara, BPR Sembilan Mutiara, BPR Bali Artha Anugrah, BPRS Saka Dana Mulia, BPR Dananta, BPR Bank Jepara Artha, BPR Lubuk Raya Mandiri, BPR Sumber Artha Waru Agung, BPR Nature Primadana Capital, BPRS Kota Juang (Perseroda), dan BPR Duta Niaga.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera
Said Iqbal Soroti Upah Buruh Jakarta Kalah dari Bekasi
Mahkamah Agung Resmi Bentuk Panitia Seleksi Hakim MK Pengganti Anwar Usman

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:29 WIB

OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:14 WIB

Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca