Kasus Korupsi Alat Olahraga Makin Tak Berujung, PMII Desak Kejari Tersangkakan Eks Kadispora Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PMII Pertiwi turun aksi lagi di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

PMII Pertiwi turun aksi lagi di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi kembali mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga yang terjadi di tubuh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Dorongan ini disampaikan mengingat proses hukum terhadap mantan Kepala Dispora Kota Bekasi telah berjalan hampir dua bulan, namun belum ada keputusan resmi terkait status tersangka.

PMII menilai bahwa lambannya penetapan tersangka dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum serta menghambat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut PMII, berbagai bukti yang telah diperoleh seharusnya dapat memperkuat kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum di Dispora Kota Bekasi.

Oleh karena itu, mereka mendesak agar kejaksaan segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan tersangka untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.

“Kami, Pengurus Komisariat PMII Kota Bekasi, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Dispora. Proses hukum yang terlalu berlarut-larut hanya akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang ada,” ujar Alfa Ricki, Ketua Komisariat Universitas Pertiwi.

Sebagai organisasi yang berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, kata dia, PMII menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan sesuai dengan prinsip keadilan.

“Kejaksaan harus menjalankan tugas dan kewajibannya untuk menegakkan hukum serta norma-norma sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai terjadi tindakan yang cacat hukum dan mencederai Undang-Undang serta moralitas penegakan hukum,” tegas Alfa Ricki.

PMII juga mendorong Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi.

Mereka menilai bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum.

“Kami berharap kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus ini dan tidak ragu dalam menetapkan tersangka. Korupsi adalah kejahatan yang merugikan masyarakat luas, terutama dalam bidang olahraga yang seharusnya menjadi sarana pembinaan generasi muda,” lanjutnya.

PMII mengingatkan bahwa percepatan penanganan kasus ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam memastikan bahwa praktik korupsi dapat diminimalisir di Kota Bekasi.

Mereka meminta agar Kejaksaan Negeri menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, serta menjadikan kasus ini sebagai bukti nyata bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa kompromi.

“Kami berharap mantan Kepala Dispora segera ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum berjalan dengan sebaik-baiknya. Ini bukan hanya tentang satu individu, tetapi juga tentang menjaga integritas pemerintahan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya,” pungkas Alfa Ricki.

Dengan desakan yang semakin kuat dari berbagai elemen masyarakat, termasuk PMII, diharapkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dapat segera mengambil langkah yang jelas dan tegas dalam penanganan kasus ini, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Migas Kota Bekasi Raih TOP BUMD Awards 2025 dengan Predikat Bintang 5, Apung Widadi Diganjar TOP CEO
Pria Tak Dikenal Intimidasi Jurnalis yang Meliput Dugaan Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Bekasi Timur
Kota Bekasi Menyala di Ajang Top BUMD Awards 2025, Tri Adhianto Dinobatkan sebagai Top Pembina
Haeri Parani Apresiasi Kebijakan Penertiban Bangunan Liar di Sepanjang Daerah Aliran Sungai Bekasi
Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Sisi Kalimalang Samping Unisma
Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Daerah Aliran Sungai secara Persuasif dan Bertahap
Festival Adu Bedug dan Dondang Mustika Jaya ke-18 Kembali Digelar, Wali Kota Bekasi Dorong Pelestarian Budaya Lokal
Okupansi Hotel Anjlok Hingga 50 Persen, PHRI Kota Bekasi: Akibat Kebijakan Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 20:56 WIB

PT Migas Kota Bekasi Raih TOP BUMD Awards 2025 dengan Predikat Bintang 5, Apung Widadi Diganjar TOP CEO

Senin, 28 April 2025 - 18:59 WIB

Pria Tak Dikenal Intimidasi Jurnalis yang Meliput Dugaan Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Bekasi Timur

Senin, 28 April 2025 - 18:15 WIB

Kota Bekasi Menyala di Ajang Top BUMD Awards 2025, Tri Adhianto Dinobatkan sebagai Top Pembina

Senin, 28 April 2025 - 10:22 WIB

Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Sisi Kalimalang Samping Unisma

Senin, 28 April 2025 - 09:28 WIB

Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Daerah Aliran Sungai secara Persuasif dan Bertahap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!