Keberatan dengan Kenaikan PPN 12 Persen, Kadin Kota Bekasi: Pemerintah Tak Peduli dengan Pelaku Usaha

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3d render of growing taxation concept

3d render of growing taxation concept

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bekasi menyatakan rasa keberatan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mulai 1 Januari 2025 mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan karena Kadin menilai bahwa perekonomian daerah belum sepenuhnya pulih.

“Ya pastinya kami sangat keberatan dengan naiknya pajak jadi 12 persen (oleh Pemerintah Pusat). Karena perekonomian daerah belum pulih, kok malah dinaikkan. Apa pemerintah enggak peduli sama para pengusaha kecil yang sedang kesusahan?” ucap Ketua Kadin Kota Bekasi, HM. Gunawan, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Jumat (27/12/2024).

Gunawan berpendapat bahwa kenaikan PPN tersebut akan menyebabkan kenaikan harga-harga dan modal kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedangkan daya beli masyarakat menurun, harusnya pemerintah jangan naikkan pajak dulu, tapi uber saja para koruptor dan sita harta hasil koruptor untuk kemakmuran rakyat,” sesalnya.

Atas dasar itu, Kadin Kota Bekasi meminta agar Pemerintah Pusat mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN tersebut.

Sebab, usulan kenaikan PPN belum seluruh pihak bisa menerima, terutama karena perekonomian di setiap daerah belum sepenuhnya pulih secara merata.

Latar Belakang Kenaikan PPN

Kenaikan usulan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Usulan kenaikan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Pemerintah menegaskan bahwa pajak akan dikenakan pada sejumlah barang premium atau tergolong mewah.

Sementara itu, bahan pokok justru diberikan fasilitas bebas PPN. Barang yang dimaksud antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

Paket Stimulus Ekonomi

Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi kenaikan PPN yang akan diberlakukan mulai tahun depan.

Dengan adanya kebijakan ini, Kadin Kota Bekasi berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan usaha, terutama bagi pengusaha kecil yang masih berjuang untuk pulih dari dampak pandemi.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca