Keberatan dengan Kenaikan PPN 12 Persen, Kadin Kota Bekasi: Pemerintah Tak Peduli dengan Pelaku Usaha

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3d render of growing taxation concept

3d render of growing taxation concept

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bekasi menyatakan rasa keberatan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mulai 1 Januari 2025 mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan karena Kadin menilai bahwa perekonomian daerah belum sepenuhnya pulih.

“Ya pastinya kami sangat keberatan dengan naiknya pajak jadi 12 persen (oleh Pemerintah Pusat). Karena perekonomian daerah belum pulih, kok malah dinaikkan. Apa pemerintah enggak peduli sama para pengusaha kecil yang sedang kesusahan?” ucap Ketua Kadin Kota Bekasi, HM. Gunawan, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Jumat (27/12/2024).

Gunawan berpendapat bahwa kenaikan PPN tersebut akan menyebabkan kenaikan harga-harga dan modal kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedangkan daya beli masyarakat menurun, harusnya pemerintah jangan naikkan pajak dulu, tapi uber saja para koruptor dan sita harta hasil koruptor untuk kemakmuran rakyat,” sesalnya.

Atas dasar itu, Kadin Kota Bekasi meminta agar Pemerintah Pusat mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN tersebut.

Sebab, usulan kenaikan PPN belum seluruh pihak bisa menerima, terutama karena perekonomian di setiap daerah belum sepenuhnya pulih secara merata.

Latar Belakang Kenaikan PPN

Kenaikan usulan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Usulan kenaikan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Pemerintah menegaskan bahwa pajak akan dikenakan pada sejumlah barang premium atau tergolong mewah.

Sementara itu, bahan pokok justru diberikan fasilitas bebas PPN. Barang yang dimaksud antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

Paket Stimulus Ekonomi

Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi kenaikan PPN yang akan diberlakukan mulai tahun depan.

Dengan adanya kebijakan ini, Kadin Kota Bekasi berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan usaha, terutama bagi pengusaha kecil yang masih berjuang untuk pulih dari dampak pandemi.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Longsor Hingga Darurat Metana, DLH DKI Jakarta Dinilai Gagal Total Kelola TPST Bantargebang
Wali Kota Bekasi Terima Aset Sitaan KPK Rp3,6 Miliar di Jatiasih, Lahan Bakal Disulap Jadi Polder Air
Rusuh di HNM Jatisampurna: Jam Operasional Dilanggar, Ketegasan Pemkot Bekasi Diuji!
Kebakaran TPST Bantargebang Bikin Warga Panik, Lurah Ciketing Udik Beberkan Dugaan Penyebabnya
Zona 3 TPST Bantargebang Terbakar Akibat El Nino, Pemkot Bekasi Gerak Cepat Pastikan Api Tak Meluas
Kontrak TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober 2026, Ini Langkah Kritis Pemkot Bekasi
Berantas Kabel Semrawut, Wali Kota Bekasi Targetkan Proyek Ducting Bawah Tanah Rampung 3 Tahun
Telan APBD Rp5 Miliar, Progres Pembangunan Wall Climbing Patriot Baru Capai 25 Persen
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:47 WIB

Tragedi Longsor Hingga Darurat Metana, DLH DKI Jakarta Dinilai Gagal Total Kelola TPST Bantargebang

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

Wali Kota Bekasi Terima Aset Sitaan KPK Rp3,6 Miliar di Jatiasih, Lahan Bakal Disulap Jadi Polder Air

Senin, 14 September 2026 - 11:19 WIB

Rusuh di HNM Jatisampurna: Jam Operasional Dilanggar, Ketegasan Pemkot Bekasi Diuji!

Senin, 14 September 2026 - 10:07 WIB

Kebakaran TPST Bantargebang Bikin Warga Panik, Lurah Ciketing Udik Beberkan Dugaan Penyebabnya

Senin, 14 September 2026 - 09:14 WIB

Zona 3 TPST Bantargebang Terbakar Akibat El Nino, Pemkot Bekasi Gerak Cepat Pastikan Api Tak Meluas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x