Keberatan dengan Kenaikan PPN 12 Persen, Kadin Kota Bekasi: Pemerintah Tak Peduli dengan Pelaku Usaha

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3d render of growing taxation concept

3d render of growing taxation concept

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bekasi menyatakan rasa keberatan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mulai 1 Januari 2025 mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan karena Kadin menilai bahwa perekonomian daerah belum sepenuhnya pulih.

“Ya pastinya kami sangat keberatan dengan naiknya pajak jadi 12 persen (oleh Pemerintah Pusat). Karena perekonomian daerah belum pulih, kok malah dinaikkan. Apa pemerintah enggak peduli sama para pengusaha kecil yang sedang kesusahan?” ucap Ketua Kadin Kota Bekasi, HM. Gunawan, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Jumat (27/12/2024).

Gunawan berpendapat bahwa kenaikan PPN tersebut akan menyebabkan kenaikan harga-harga dan modal kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedangkan daya beli masyarakat menurun, harusnya pemerintah jangan naikkan pajak dulu, tapi uber saja para koruptor dan sita harta hasil koruptor untuk kemakmuran rakyat,” sesalnya.

Atas dasar itu, Kadin Kota Bekasi meminta agar Pemerintah Pusat mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN tersebut.

Sebab, usulan kenaikan PPN belum seluruh pihak bisa menerima, terutama karena perekonomian di setiap daerah belum sepenuhnya pulih secara merata.

Latar Belakang Kenaikan PPN

Kenaikan usulan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Usulan kenaikan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Pemerintah menegaskan bahwa pajak akan dikenakan pada sejumlah barang premium atau tergolong mewah.

Sementara itu, bahan pokok justru diberikan fasilitas bebas PPN. Barang yang dimaksud antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

Paket Stimulus Ekonomi

Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi kenaikan PPN yang akan diberlakukan mulai tahun depan.

Dengan adanya kebijakan ini, Kadin Kota Bekasi berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan usaha, terutama bagi pengusaha kecil yang masih berjuang untuk pulih dari dampak pandemi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi
Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026
Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!
Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!
Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP
Abaikan Aset Besar, Pemkot Bekasi Didesak Beri Insentif BSIP
Harga BBM dan LPG Naik: Wali Kota Bekasi Siapkan Operasi Pasar Sembako Murah Bulan Depan
Panggilan Kemanusiaan! Ustadz Abu Fayadh Serukan Warga Padati Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WIB

Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi

Senin, 27 April 2026 - 12:30 WIB

Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026

Senin, 27 April 2026 - 11:40 WIB

Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!

Senin, 27 April 2026 - 09:20 WIB

Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!

Senin, 27 April 2026 - 07:10 WIB

Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca