Kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) musiman selama Ramadhan menuai kritik tajam dari anggota DPRD Kota Bekasi.
Kebijakan tersebut dianggap tidak adil dan diskriminatif oleh beberapa pihak.
Agus Rohadi, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PAN Pembangunan, menuntut penerapan kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang Pemkot Bekasi serius membersihkan PKL, maka harus berlaku adil. Jangan hanya Bazar Ramadan yang ditertibkan, sementara PKL di pinggir jalan lainnya dibiarkan,” kata Agus dalam rapat paripurna, Senin (03/03/2025).
Agus mengungkapkan kekecewaannya terhadap penolakan penyelenggaraan Bazar Ramadhan di kawasan Bukit Jamrud, yang mayoritas diisi oleh pedagang lokal.
Menurutnya, ia telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya sudah melakukan mediasi sampai tiga kali, bahkan menemui mereka hingga jam 1 pagi, tapi tetap ada yang menolak Bazar Ramadan yang hanya berlangsung setahun sekali,” ungkapnya.
Permasalahan ini semakin pelik karena banyak pedagang kecil menggantungkan penghasilannya dari kegiatan bazar selama bulan Ramadhan.
Agus bahkan menegaskan kesediaannya untuk berjuang demi keadilan bagi para pedagang kecil tersebut.
“Saya anggota DPRD, siap untuk jadi martir demi keadilan warga Kota Bekasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi, Abdulloh, menyatakan bahwa penertiban akan dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif.
“Jika tidak mengganggu lalu lintas, tentu tidak masalah. Tapi kalau menyebabkan kemacetan dan menghambat pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara, maka akan kami tertibkan,” kata Abdulloh, Jumat (28/02/2025).
Polemik ini menyoroti pertentangan antara upaya menjaga ketertiban kota dan kebutuhan ekonomi masyarakat kecil, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan, yang biasanya menjadi musim panen bagi para pedagang musiman.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemerintah Kota Bekasi dapat menemukan solusi yang adil dan bijaksana agar pedagang kecil tetap dapat menjalankan usahanya tanpa mengganggu ketertiban umum.