Kenali Karakteristik Akuntansi dan Pencatatan Keuangan pada Perusahaan Jasa

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap perusahaan memiliki sistem pencatatan keuangan yang berbeda, tergantung pada bidang usahanya.

Salah satu jenis perusahaan yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah perusahaan jasa —sektor yang berfokus pada penyediaan layanan kepada pelanggan, bukan penjualan barang fisik.

Contoh umum perusahaan jasa meliputi salon kecantikan, bengkel mobil/motor, laundry, rumah sakit, hotel, jasa keamanan, serta perusahaan transportasi seperti Grab dan Go-Jek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan yang diberikan umumnya langsung dirasakan oleh pelanggan, sehingga kepuasan pelanggan menjadi faktor kunci dalam kesuksesan perusahaan jasa.

Karakteristik Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa memiliki karakteristik yang membedakannya dari perusahaan dagang dan manufaktur:

  1. Produk Tidak Berwujud
    Konsumen tidak membeli barang fisik, melainkan manfaat dari layanan yang diberikan. Misalnya, pelanggan hotel tidak membeli bangunan hotel, melainkan pengalaman menginap dan layanan yang diberikan.
  2. Tidak Memiliki Proses Produksi Barang
    Berbeda dengan perusahaan manufaktur yang memproduksi barang, perusahaan jasa hanya menawarkan keahlian atau keterampilan dalam bentuk layanan.
  3. Pendapatan Berasal dari Jasa yang Diberikan
    Sumber utama pendapatan perusahaan jasa berasal dari layanan yang telah diberikan kepada pelanggan, bukan dari penjualan barang.
Akuntansi Perusahaan Jasa

Menurut buku Sistem Akuntansi Perusahaan Jasa yang ditulis oleh Annisa Nabila dkk (2023), pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan pelanggan sangat penting dalam industri jasa.

Hal ini membantu perusahaan menyesuaikan layanannya agar dapat memenuhi ekspektasi pelanggan sekaligus meningkatkan kepuasan mereka.

Akuntansi perusahaan jasa memiliki sistem pencatatan yang relatif lebih sederhana dibandingkan dengan perusahaan dagang atau manufaktur. Berikut adalah beberapa aspek utama dalam pencatatannya:

  1. Pencatatan Pendapatan Jasa

Pendapatan jasa bisa dicatat dalam dua kondisi:

  • Jika pelanggan belum membayar setelah jasa diberikan

Pencatatan: Piutang Usaha (debit) dan Pendapatan Jasa (kredit)

  • Jika pelanggan langsung membayar setelah jasa diberikan
    Pencatatan: Kas (debit) dan Pendapatan Jasa (kredit)

Sebagai contoh, layanan Grab yang menawarkan transportasi mencatat pendapatannya sebagai pendapatan jasa, bukan sebagai penjualan barang.

  1. Pencatatan Biaya Operasional

Dalam perusahaan jasa, biaya operasional umumnya terdiri dari gaji karyawan, biaya peralatan dan bahan habis pakai, serta biaya pemasaran. Semua transaksi ini dicatat dalam laporan keuangan guna memastikan arus kas tetap sehat.

  1. Pentingnya Akuntansi dalam Perusahaan Jasa

Karena perusahaan jasa tidak memiliki persediaan barang seperti perusahaan dagang, pencatatan keuangan lebih fokus pada pemasukan dan pengeluaran.

Oleh karena itu, pemahaman dasar akuntansi jasa sering digunakan sebagai pijakan awal bagi seseorang yang ingin belajar akuntansi.

Memahami dasar-dasar akuntansi perusahaan jasa sangat penting bagi siapa saja yang ingin mengelola bisnis di sektor ini.

Dengan pencatatan yang tepat, perusahaan dapat menjaga keseimbangan keuangan, meningkatkan transparansi, serta membuat keputusan bisnis yang lebih baik.

Apakah Anda memiliki bisnis jasa? Pastikan pencatatan keuangan Anda sudah sesuai agar dapat berkembang dengan optimal!


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Puspa Avrila Suwarno [mahasiswa Universitas Pamulang prodi Akuntansi]

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan
Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?
Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran
Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah
Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Vonis Tom Lembong dan Perdebatan Mens Rea: Benarkah Niat Jahat Belum Terbukti?
Media Sosial vs Media Tradisional: Siapa Pemenang di Era Disrupsi Informasi?
Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar: Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 15:25 WIB

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan

Selasa, 9 September 2025 - 11:38 WIB

Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca