Vonis Tom Lembong dan Perdebatan Mens Rea: Benarkah Niat Jahat Belum Terbukti?

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), oleh Pengadilan Tipikor Jakarta telah memicu diskursus hukum yang krusial.

Salah satu perdebatan utama adalah mengenai pembuktian unsur mens rea atau niat jahat, yang dinilai sebagian pihak belum terungkap secara tuntas dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meski ia tidak terbukti menerima uang hasil korupsi secara pribadi. Putusan ini menjadi menarik untuk dikaji dari kacamata asas fundamental hukum pidana.

Duduk Perkara: Vonis Bersalah Tanpa Menikmati Hasil Korupsi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Tom Lembong terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat.

Ia terbukti menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta dan menunjuk sebuah koperasi sebagai mitra.

Tindakan tersebut dianggap melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp578 miliar.

Namun, yang menjadi titik sentral perdebatan adalah pertanyaan: apakah perbuatan tersebut didasari oleh niat jahat untuk memperkaya pihak lain?

Actus Reus dan Mens Rea: Dua Pilar Utama Pidana

Dalam hukum pidana, dikenal asas fundamental actus non facit reum nisi mens sit rea, yang artinya “suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah”. Asas ini memisahkan dua unsur utama:

  1. Actus Reus: Perbuatan jahat atau tindakan melawan hukum secara fisik. Dalam kasus ini, adalah tindakan menerbitkan 21 PI.
  2. Mens Rea: Niat jahat atau sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan tersebut.

Seseorang baru dapat dipidana jika kedua unsur ini terbukti. Sekadar melakukan perbuatan yang salah (actus reus) tidaklah cukup tanpa adanya niat jahat (mens rea).

Menelaah ‘Niat Jahat’ dalam Pasal 2 UU Korupsi

Pasal 2 UU Korupsi secara spesifik mencantumkan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Frasa ini secara tersirat mengandung unsur mens rea. Artinya, perbuatan melawan hukum yang dilakukan haruslah dengan maksud atau tujuan (opzet als oogmerk) untuk memperkaya pihak-pihak tersebut.

Dengan kata lain, jaksa penuntut umum tidak hanya wajib membuktikan bahwa kebijakan Tom Lembong mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya korporasi lain, tetapi juga harus membuktikan bahwa tujuan dari awal pengambilan kebijakan itu memang untuk memperkaya korporasi tersebut.

Pentingnya Hubungan Kausalitas antara Perbuatan dan Tujuan

Argumen utamanya adalah harus ada hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara motif terdakwa dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Apakah motif Tom Lembong menerbitkan PI tersebut benar-benar bertujuan untuk memperkaya pihak tertentu? Inilah inti dari pembuktian mens rea yang harus diungkap di persidangan.

Tanpa membuktikan adanya hubungan kausalitas ini, maka yang terbukti hanyalah actus reus (perbuatan yang salah) dan akibatnya (kerugian negara). Sementara unsur mens rea sebagai syarat pemidanaan menjadi kabur. Kesalahan (schuld) dalam hukum pidana tidak hanya soal kelalaian, tetapi juga kesengajaan dan motif.

Putusan majelis hakim terhadap Tom Lembong menjadi preseden penting. Ia menyoroti betapa vitalnya pembuktian unsur subjektif (niat jahat) dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, agar penghukuman tidak hanya didasarkan pada akibat dari sebuah kebijakan, melainkan pada niat jahat yang sesungguhnya.

Putusan ini menjadi preseden penting dan memicu diskursus lebih lanjut mengenai pembuktian unsur subjektif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PP TUNAS Resmi Terbit! GMKB Apresiasi Langkah Tegas Kemkomdigi Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Anak
Waspada! Kebijakan Visa Trump Ancam Kemeriahan Piala Dunia 2026: Benarkah Sepak Bola Kalah oleh Politik?
Gebrakan Tata Kelola Pemerintahan Tri Adhianto-Harris Bobihoe
GMNI Jaktim Kritik Polri Fokus Pangan Usai Kasus Tual
IGoWa Sebut Mundurnya Pejabat Pemprovsu Bukti Kegagalan Manajerial Gubernur Bobby Nasution
Direktur LBH Fraksi 98 Bedah Aturan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
Direktur LBH Fraksi ’98 Tegaskan Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dipidana Tanpa Lewat Dewan Pers
Turbulensi KUHP dan KUHAP Baru: Menakar Vitalnya Peran Hakim dalam Penemuan Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:53 WIB

PP TUNAS Resmi Terbit! GMKB Apresiasi Langkah Tegas Kemkomdigi Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Anak

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:01 WIB

Waspada! Kebijakan Visa Trump Ancam Kemeriahan Piala Dunia 2026: Benarkah Sepak Bola Kalah oleh Politik?

Senin, 2 Maret 2026 - 02:12 WIB

Gebrakan Tata Kelola Pemerintahan Tri Adhianto-Harris Bobihoe

Sabtu, 21 Februari 2026 - 04:21 WIB

GMNI Jaktim Kritik Polri Fokus Pangan Usai Kasus Tual

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:23 WIB

IGoWa Sebut Mundurnya Pejabat Pemprovsu Bukti Kegagalan Manajerial Gubernur Bobby Nasution

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca