Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)
Vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), oleh Pengadilan Tipikor Jakarta telah memicu diskursus hukum yang krusial.
Salah satu perdebatan utama adalah mengenai pembuktian unsur mens rea atau niat jahat, yang dinilai sebagian pihak belum terungkap secara tuntas dalam persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meski ia tidak terbukti menerima uang hasil korupsi secara pribadi. Putusan ini menjadi menarik untuk dikaji dari kacamata asas fundamental hukum pidana.
Duduk Perkara: Vonis Bersalah Tanpa Menikmati Hasil Korupsi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Tom Lembong terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat.
Ia terbukti menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta dan menunjuk sebuah koperasi sebagai mitra.
Tindakan tersebut dianggap melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp578 miliar.
Namun, yang menjadi titik sentral perdebatan adalah pertanyaan: apakah perbuatan tersebut didasari oleh niat jahat untuk memperkaya pihak lain?
Actus Reus dan Mens Rea: Dua Pilar Utama Pidana
Dalam hukum pidana, dikenal asas fundamental actus non facit reum nisi mens sit rea, yang artinya “suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah”. Asas ini memisahkan dua unsur utama:
- Actus Reus: Perbuatan jahat atau tindakan melawan hukum secara fisik. Dalam kasus ini, adalah tindakan menerbitkan 21 PI.
- Mens Rea: Niat jahat atau sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan tersebut.
Seseorang baru dapat dipidana jika kedua unsur ini terbukti. Sekadar melakukan perbuatan yang salah (actus reus) tidaklah cukup tanpa adanya niat jahat (mens rea).
Menelaah ‘Niat Jahat’ dalam Pasal 2 UU Korupsi
Pasal 2 UU Korupsi secara spesifik mencantumkan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Frasa ini secara tersirat mengandung unsur mens rea. Artinya, perbuatan melawan hukum yang dilakukan haruslah dengan maksud atau tujuan (opzet als oogmerk) untuk memperkaya pihak-pihak tersebut.
Dengan kata lain, jaksa penuntut umum tidak hanya wajib membuktikan bahwa kebijakan Tom Lembong mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya korporasi lain, tetapi juga harus membuktikan bahwa tujuan dari awal pengambilan kebijakan itu memang untuk memperkaya korporasi tersebut.
Pentingnya Hubungan Kausalitas antara Perbuatan dan Tujuan
Argumen utamanya adalah harus ada hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara motif terdakwa dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Apakah motif Tom Lembong menerbitkan PI tersebut benar-benar bertujuan untuk memperkaya pihak tertentu? Inilah inti dari pembuktian mens rea yang harus diungkap di persidangan.
Tanpa membuktikan adanya hubungan kausalitas ini, maka yang terbukti hanyalah actus reus (perbuatan yang salah) dan akibatnya (kerugian negara). Sementara unsur mens rea sebagai syarat pemidanaan menjadi kabur. Kesalahan (schuld) dalam hukum pidana tidak hanya soal kelalaian, tetapi juga kesengajaan dan motif.
Putusan majelis hakim terhadap Tom Lembong menjadi preseden penting. Ia menyoroti betapa vitalnya pembuktian unsur subjektif (niat jahat) dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, agar penghukuman tidak hanya didasarkan pada akibat dari sebuah kebijakan, melainkan pada niat jahat yang sesungguhnya.
Putusan ini menjadi preseden penting dan memicu diskursus lebih lanjut mengenai pembuktian unsur subjektif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)
Editor : Bung Ewox


















