Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi mengimbau kepada seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi untuk tidak menggunakan ajang serap aspirasi (Reses) warga sebagai ajang politik, meski pelaksanaannya di tengah tahapan kampanye Pilkada Kota Bekasi yang tengah berlangsung.
Terlebih, kata dia, pelaksanaan Reses bagi para Anggota DPRD Kota Bekasi tersebut, akan berlangsung selama lima hari lamanya yakni terhitung dari tanggal 30 Oktober 2024 Hingga 5 November 2024.
“Itu kita kembalikan ke masing-masing Anggota Dewan, saya kira anggota dewan juga sudah paham,” ucap Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (28/10/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sardi, Reses merupakan hak konstitusional Anggota Dewan untuk menyapa konstituennya yang operasionalnya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Sehingga, Sardi berharap agar para Anggota DPRD Kota Bekasi tidak memanfaatkan ajang reses sebagai ajang Kampanye dengan mensosialisasikan serta ajakan memilih Bakal Calon Kepala Daerah, kepada masyarakat.
“Reses kan tidak ada sanksinya, yang penting menyerap aspirasi. Yang tidak boleh itu kalau (Anggota DPRD) tidak melaksanakan reses,” pungkasnya.