Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Kota Bekasi Sardi Effendi mengatakan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru [PPDB] secara online masih memunculkan masalah setiap tahun penyelenggaraannya.
Oleh karena itu, pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap permasalahan yang menjadi agenda tahunan itu karena PPDB merupakan bagian dari pelayanan publik kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Sardi Effendi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah [Perda] Kota Bekasi nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 58 Tahun 2023 tentang pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DPRD Kota Bekasi akan melakukan pengawasan apakah Perda ini efektif atau masih dirasa kurang saat pelayanan,” tuturnya.
Menurut Politisi asal PKS ini, sejumlah persoalan yang muncul di tiap tahun pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru [PPDB], kata dia, adalah masalah zonasi.
Berdasarkan laporan di lapangan, sejumlah calon siswa yang menganggap tempat tinggalnya dekat dengan sekolah justru tidak diterima di sekolah tersebut.