Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menyambut baik kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap siswa di luar jam sekolah guna mencegah berbagai perilaku negatif seperti tawuran dan kenakalan remaja.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah, menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah bijak dalam menekan angka tawuran pelajar dan tindak kriminal yang melibatkan remaja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau menurut saya sih bagus jam malam untuk para siswa sekolah ini diatur. Karena, belakangan ini kan entah kerap masalah seperti tawuran yang banyak, begal dan lainnya. Ini yang mayoritas justru korbannya itu anak-anak SMA yang ke bawah dan SMP,” ujar Rudy kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi di Ruko Sentra Niaga Kalimalang Bekasi, Sabtu (31/05/2025).
Menurut Rudy, pembatasan aktivitas malam bagi siswa sekolah dapat membantu mereka lebih fokus dalam proses pembelajaran di rumah.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar larangan, tetapi juga bagian dari edukasi bagi siswa agar lebih bertanggung jawab terhadap waktu mereka.
“Kalau Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan penerapan jam malam saya kira baik. Supaya nanti para siswa sekolah ini lebih banyak fokus di rumah dan tidak keluyuran pada saat jam malam,” tuturnya.
Selain itu, Rudy mengatakan bahwa DPRD Kota Bekasi sangat mendukung terhadap kebijakan ini, selama penerapannya memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Saya kira ini kebijakan yang bagus dan mesti kita dukung dan banyak manfaatnya, daripada anak-anak dilepas nongkrong malam-malam dan mengganggu proses belajarnya serta bisa meningkatkan kualitas pendidikan diri,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























