KOTA BEKASI – Pimpinan dan Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menggelar rapat dengan KPU Kota Bekasi, Bawaslu Kota Bekasi terkait viralnya pemberitaan skandal Komisioner KPU, PPK, PPS bersama Ketua PSI Kota Bekasi “Holiday” ke Bali beberapa waktu lalu.
Rapat tersebut berlangsung di ruang aspirasi DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Rabu (22/05/2024).
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya mengundang KPU, Bawaslu dan seluruh PPK dalam rapat ini. Namun demikian, hanya KPU dan Bawaslu Kota Bekasi yang hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komisioner KPU dan Bawaslu hadir. PPK tidak hadir. Kami mempertanyakan mengenai skandal “Holiday” ke Bali kemudian mengenai anggaran KPU dan pelaksanaan seperti apa,” kata Bang Nung sapaan akrabnya kepada awak media, Rabu (22/05/2024).
Usai mendengar penjelasan dari KPU Kota Bekasi, Bang Nung mengungkapkan bahwa PPK yang ikut ke Bali pastinya ada sanksi administrasi dan ada sanksi pidana lainnya. Bahkan skandal tersebut akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara berdasarkan penjelasan KPU, PPK yang terlibat skandal “Holiday” ke Bali sudah selesai masa tugasnya sebagai PPK sejak 4 April 2024.
“Tetapi proses tadi yang kita sampaikan, tahapan dan PPK yang mempertanggung jawabkan, meski sudah selesai tugas PPK nya,” tegasnya.
Dengan terungkapnya Skandal PPK “Holiday” ke Bali ke permukaan, kata dia, menciptakan kondisi yang sangat tidak menguntungkan dan penuh dengan prasangka bagi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu, terlebih saat ini juga sudah masuk tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi.
“Masalah tersebut sudah diserahkan ke DKPP. Meskipun demikian, yang memberangkatkan PPK, PPS dan Komisioner pasca Pileg dan Pilpres ke Bali tetap harus bertanggungjawab,” tandasnya.
Lebih jauh Bang Nung membeberkan bahwa pihaknya meminta ketegasan dari KPU dan Bawaslu dalam menindak. Meskipun sumber dana Caleg terpilih tersebut dari partai tertentu, pelanggaran etik harus ditindak.
“Karena sudah di DKPP, jika ditemukan bukti-bukti (tambahan) KPU dan Bawaslu harus menyerahkan ke Aparat Penegak Hukum untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa dan Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia memenuhi pemanggilan Komisi I DPRD Kota Bekasi atas skandal PPK “Holiday” ke Bali yang viral beberapa waktu lalu.