Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mencurigai bahwa tidak semua bangunan gedung vertikal di wilayah setempat memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Oleh karena itu, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan pemerintah daerah untuk membahas permasalahan ini.
“Saya sempat mempertanyakan sertifikat layak huni di Kota Bekasi, itu berapa sih pengembang yang sudah memiliki? Oleh kadisnya disampaikan hanya 130 gedung komersial yang punya sertifikat layak fungsi,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti kepada rakyatbekasi.com dikutip Senin (18/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Evi, pertumbuhan gedung tinggi, baik untuk kegiatan komersial maupun hunian di Kota Bekasi, cukup pesat dalam satu dekade terakhir.
Pertumbuhan ini tersebar di sejumlah titik, dengan yang paling banyak berada di Kecamatan Bekasi Selatan.
“Padahal kan di Kota Bekasi itu ada 12 kecamatan, begitu pesatnya infrastruktur di Kota Bekasi, termasuk gedung-gedung komersial itu pesat banget pertumbuhannya. Rasanya tidak mungkin,” ucap Evi.
Evi menegaskan pentingnya para pengembang mengantongi sejumlah perizinan dari pemerintah daerah, baik sebelum proyek dimulai maupun setelah proyek dapat dimanfaatkan untuk kegiatan komersial atau tempat tinggal.
“Kami akan mendalami ini, dan sudah menyampaikan ke Dinas Tata Ruang. Nanti akan kami panggil dan kami siap untuk turun, memastikan bareng dengan dinas. Memastikan mana saja yang belum memenuhi prasyarat izin berdirinya gedung komersial,” tambah Evi.
Lebih lanjut Evi membeberkan bahwa Komisi II DPRD Kota Bekasi merasa perlu adanya pemeriksaan yang lebih ketat terhadap perizinan gedung-gedung tinggi untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penghuni serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Dengan demikian, kita bisa mencegah terjadinya pelanggaran peraturan dan menjaga kualitas infrastruktur di Kota Bekasi,” beber Evi.
Dengan adanya perhatian khusus dari Komisi II terhadap masalah ini, diharapkan pemerintah daerah dan Dinas Tata Ruang dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa seluruh gedung tinggi di Kota Bekasi telah memenuhi persyaratan yang diperlukan, termasuk memiliki Sertifikat Layak Fungsi. Langkah ini penting untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan tertib di Kota Bekasi.