Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak Pengembalian Alih Fungsi Lahan RTH

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2020 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mendorong pengembalian alih fungsi lahan ruang terbuka hijau atau RTH, guna memenuhi kuota 30% sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Diakui oleh Arif, ketersediaan RTH di Kota Bekasi terbilang minim, yakni berkisar di angka 12 hingga 14 persen dari pemenuhan target sesuai aturan perundangan sebesar 30%. Oleh karena itu, Arif mengimbau agar Wali Kota Bekasi mengembalikan alih fungsi RTH sebagaimana mestinya.

“Kita akui RTH kurang dari 30 persen. Banyak yang dipakai, yang disewa, atau sekarang beralih fungsi, ini yang akan kita kaji lagi,” ucap Arif melalui sambungan telepon, Senin (19/10/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini secara tegas mengatakan bahwasanya alih fungsi RTH menjadi lahan komersil atau diperbisniskan dengan pihak swasta dapat merugikan lingkungan. Apalagi, kata Arif, Kota Bekasi merupakan daerah rawan banjir, sehingga membutuhkan lahan resapan yang memadai berdasarkan ketentuan aturan perundangan yang berlaku.

“Kalau ada pemanfaatan RTH bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi, kita akan lihat bentuk perjanjiannya dan masa berlakunya. Semua harus dikembalikan lagi ke fungsi asalnya. Salah satunya alih fungsi lahan di Hutan Kota yang dikerjasamakan dengan pihak swasta, itu akan kita kaji lagi,” kata Arif seraya memaparkan pemanfaatan RTH seperti kawasan kuliner yang memakan sebagian area Hutan Kota, bangunan di garis sepadan sungai dan jalan, serta lahan resapan lain dapat merugikan lingkungan.

“Saya berharap ada keterbukaan dari BPKAD sebagai instansi pencatat aset daerah, mana saja RTH milik pemerintah. Ini menjadi penting, apalagi sebentar lagi sudah musim hujan, dimana kita membutuhkan lahan resapan air,” harapnya.

Untuk memenuhi kebutuhan 30 persen, Arif sependapat dengan pernyataan Lembaga Koalisi Indonesia Lestari (KAWALI), bahwa Pemerintah Kota Bekasi harus secara tegas mengembalikan fungsi lahan terbuka hijau yang berubah peruntukannya.

Apalagi, kata Arif, Pemerintah Kota Bekasi sedang dalam fase keuangan yang tidak stabil. Sehingga, tidak memungkinkan membebaskan lahan guna memenuhi RTH sebesar 30 persen.

“Keuangan saat ini sedang tidak stabil, kalau kita beli lahan untuk memenuhi RTH 30 persen kan tidak mungkin. Karena itu, kita akan mencari mana lahan milik pemerintah yang dikerjasamakan. Kalau memang disewakan, maka berapa lama kerjasamanya, kita lihat waktu selesainya. Kalau yang dikomersilkan, nah ini kan yang jadi masalah,” tutup Arif.

Hal senada dikatakan juga oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimuddin yang mengingatkan agar pemerintah lebih selektif dalam melakukan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi tempat kuliner dan sebagainya.

“Setahu saya alih fungsi RTH menjadi tempat tertentu harus ada rotasi. Sebagai pengganti agar tidak berkurang. Jika hanya alih fungsi saja itu menyalahi prosedur,” ungkap Alimuddin saat dikonfirmasi.

Dikatakan politisi asal PKS itu, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi harusnya memperhatikan fasos dan fasum di Kota Bekasi dalam ketersediaannya.

“Jangan dikemudian hari mengaku sulit menyediakan RTH, tetapi yang ada malah dikurangi, bukan menambah,” kata Alimuddin. Dia mengakui, RTH merupakan suatu kebutuhan penyeimbang antara pembangunan dan lingkungan. Sehingga eksekutif harus memperhatikan hal tersebut.

“Pembangunan penting, tapi tidak pembangunan fisik saja digenjot tanpa memperhatikan lingkungan. Karena lingkungan juga prioritas sebagai penyeimbang alam,” ujarnya.

Sementara itu terpisah, kepala UPTD Hutan Kota, Anto Sugiarto, mengakui bahwa kawasan yang saat ini menjadi tempat wisata kuliner oleh pihak swasta, dulunya adalah lahan milik hutan kota yang berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau.

“Saya tidak tahu menahu soal kawasan hutan kota yang dijadikan kawasan wisata kuliner oleh pihak swasta tersebut. Pokoknya sudah ada MoU kerjasamanya, itu saja,” jawabnya singkat. (Mar

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

50 Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024 – 2029 Ikuti Bimtek di Bandung
50 Anggota DPRD Kota Bekasi 2024 – 2029 Resmi Dilantik, Saifuddaulah jadi Ketua Dewan Sementara
Komisi II Ingatkan Pj Gani untuk Tuntaskan Dua Masalah Ini Sebelum Masa Jabatannya Berakhir
Jelang Pelantikan, PKS Godok Kandidat Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara Pekan Depan
Interupsi! Ratusan Petugas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi Belum Diklatsar
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Jadwalkan Gladi Bersih Pelantikan Caleg Terpilih Pekan Depan
Belum Setor LHKPN, Pengajar Pemilu FHUI: Tidak Dilantik bersama Caleg Terpilih Lainnya
Ketua Komisi I Pinta Pj Wali Kota Bekasi Jamin 100 Persen Sekolah Gratis di Swasta

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 13:05 WIB

50 Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024 – 2029 Ikuti Bimtek di Bandung

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:48 WIB

50 Anggota DPRD Kota Bekasi 2024 – 2029 Resmi Dilantik, Saifuddaulah jadi Ketua Dewan Sementara

Minggu, 18 Agustus 2024 - 13:01 WIB

Komisi II Ingatkan Pj Gani untuk Tuntaskan Dua Masalah Ini Sebelum Masa Jabatannya Berakhir

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 10:38 WIB

Jelang Pelantikan, PKS Godok Kandidat Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara Pekan Depan

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:21 WIB

Interupsi! Ratusan Petugas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi Belum Diklatsar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!