Komisi X DPR Soroti Kasus ‘Pungli’ via Sumbangan Ortu Siswa SMAN 17 Bekasi

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi X DPR RI menyoroti kasus sebuah SMA Negeri di Kota Bekasi disebut melakukan pungutan liar (pungli) lewat pengumpulan sumbangan dari orang tua (ortu) siswa.

Kasus serupa juga diduga terjadi di sekolah-sekolah lainnya.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda merasa prihatin atas munculnya kasus yang akar masalahnya dari Peraturan Menteri 44 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dengan pungutan tersebut berpotensi terjadi penyelewengan dana.

“Saya kira ini tidak boleh terjadi karena itu Kemendikbud harus secepatnya mengkoordinasikan ini dan jangan-jangan Permendikbud pelonggaran proses pembiayaan itu diimplementasikan berbeda di tiap sekolah dan itu beresiko terjadi penyelewengan itu. Karena itu, sambil dilakukan evaluasi saya setuju sementara ini dihentikan,” kata Huda kepada wartawan, Sabtu (17/09/2022) lalu.

Selain berpotensi ada penyelewengan, Huda juga menilai dengan metode pungutan terhadap orang tua siswa itu akan menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap siswa dari pihak sekolah.

Formulir Sumbangan Peduli Pendidikan SMAN 17 Bekasi

Perlakuan yang tidak setara terhadap siswa di sekolah itu dinilai sangat berbahaya.

Baca Juga:  Alamak..., KUA Bekasi Selatan Banderol Biaya Nikah Rp5,7 Juta

“Jadi potensi kebocorannya akan tinggi kalau model begini dan potensi ada perlakukan diskriminatif terjadi, perlakuan yang tidak setara anta siswa akan terjadi ini dikaitkan dengan orang tua yang ikut berpartisipasi dan tidak. Lalu direfleksikan dalam proses pembelajaran, itu bahaya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Huda mendorong pemerintah untuk memastikan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal 20 persen anggaran pendidikan harus betul-betul konkret aturan turunannya.

Bukti transfer Orang tua murid ke Rekening Bank atas Nama Sekolah

Menurutnya, Kemendikbud harus mengelola lebih banyak lagi dana dari total anggaran pendidikan setiap tahunnya agar bisa terkontrol pemakaiannya oleh Komisi X DPR.

“Apa bentuk konkretnya? Misalnya selama ini Kemendikbud hanya mengelola Rp 80 triliun dari Rp 600 triliun, kalau mau sebagai bentuk konkret sepenuhnya ini untuk fungsi pendidikan paling nggak Rp 200-300 triliun dikelola Kemendikbud. Di Kemenag nanti berapa dari 600 triliun itu, itu saya kira akan bisa mengurai benang kusut menyangkut soal partisipasi pembiayaan yang melibatkan orang tua siswa,” ujarnya.

“Selama ini begini, Rp 80 triliun Kemendikbud, Rp 43 triliun Kemenag, nyebar ke semua KL (Kementerian/Lembaga) yang punya sekolah-sekolah kedinasan besar juga nyampe hampir Rp 30 (triliun) juga lebih. Sisanya hampir Rp 350 triliun menjadi transfer daerah berbentuk DAK fisik dan DAK non fisik pendidikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Terpilih Secara Aklamasi, Hakim MK Arief Hidayat Nakhodai DPP PA GMNI 2021-2026

Diduga Sudah Banyak Tejadi di Sekolah Lain

Senada dengan Huda, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih juga menilai pungutan terhadap orang tua siswa itu menjadi masalah karena anggaran pendidikan hanya dialokasikan sebagian kecil untuk bidang pendidikan.

“Ini akibat dari 20% APBN anggaran pendidikan kita hanya sebagian kecil yang dialokasikan untuk bidang pendidikan, terutama di instansi yang bertanggung jawab pada urusan pemerintah bidang pendidikan, Kemendikbudristek. Malah tersebar ke berbagai sektor, sehingga sarpras pendidikan agar memadai sesuai tuntutan kurikulum ya akhirnya harus ada partisipasi masyarakat lewat Komite sekolah yang kemudian disebut pungutan,” jelasnya.

Dia menyebut jika tidak diikuti dengan kebijakan anggaran yang memadai, maka kasus seperti di SMA Negeri Bekasi akan meluas ke sekolah-sekolah di seluruh penjuru negeri.

Baca Juga:  Sambut HUT RI ke 78 dan Milad Ormas ke 23, Pedagang Kaki Lima di Bekasi Ketiban Pungli

Dia menduga praktik pungutan sekolah ke orang tua siswa itu sudah banyak terjadi di sekolah lainnya.

“Praktik seperti di Bekasi ini hanya contoh kasus yang muncul dan terkuak ke permukaan. Jangan-jangan di banyak tempat juga melakukan hal yang sama meski tak terekspose,” imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan
Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya
Presiden Prabowo Pimpin Parade Senja Taruna Akmil feat Anggota Kabinet di Magelang
Ini Dia Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Ini Dia Daftar 48 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Jumat, 8 November 2024 - 14:23 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 07:17 WIB

Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB

error: Content is protected !!