Komisi X DPR Soroti Kasus ‘Pungli’ via Sumbangan Ortu Siswa SMAN 17 Bekasi

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi X DPR RI menyoroti kasus sebuah SMA Negeri di Kota Bekasi disebut melakukan pungutan liar (pungli) lewat pengumpulan sumbangan dari orang tua (ortu) siswa.

Kasus serupa juga diduga terjadi di sekolah-sekolah lainnya.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda merasa prihatin atas munculnya kasus yang akar masalahnya dari Peraturan Menteri 44 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dengan pungutan tersebut berpotensi terjadi penyelewengan dana.

“Saya kira ini tidak boleh terjadi karena itu Kemendikbud harus secepatnya mengkoordinasikan ini dan jangan-jangan Permendikbud pelonggaran proses pembiayaan itu diimplementasikan berbeda di tiap sekolah dan itu beresiko terjadi penyelewengan itu. Karena itu, sambil dilakukan evaluasi saya setuju sementara ini dihentikan,” kata Huda kepada wartawan, Sabtu (17/09/2022) lalu.

Selain berpotensi ada penyelewengan, Huda juga menilai dengan metode pungutan terhadap orang tua siswa itu akan menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap siswa dari pihak sekolah.

Formulir Sumbangan Peduli Pendidikan SMAN 17 Bekasi

Perlakuan yang tidak setara terhadap siswa di sekolah itu dinilai sangat berbahaya.

“Jadi potensi kebocorannya akan tinggi kalau model begini dan potensi ada perlakukan diskriminatif terjadi, perlakuan yang tidak setara anta siswa akan terjadi ini dikaitkan dengan orang tua yang ikut berpartisipasi dan tidak. Lalu direfleksikan dalam proses pembelajaran, itu bahaya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Huda mendorong pemerintah untuk memastikan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal 20 persen anggaran pendidikan harus betul-betul konkret aturan turunannya.

Bukti transfer Orang tua murid ke Rekening Bank atas Nama Sekolah

Menurutnya, Kemendikbud harus mengelola lebih banyak lagi dana dari total anggaran pendidikan setiap tahunnya agar bisa terkontrol pemakaiannya oleh Komisi X DPR.

“Apa bentuk konkretnya? Misalnya selama ini Kemendikbud hanya mengelola Rp 80 triliun dari Rp 600 triliun, kalau mau sebagai bentuk konkret sepenuhnya ini untuk fungsi pendidikan paling nggak Rp 200-300 triliun dikelola Kemendikbud. Di Kemenag nanti berapa dari 600 triliun itu, itu saya kira akan bisa mengurai benang kusut menyangkut soal partisipasi pembiayaan yang melibatkan orang tua siswa,” ujarnya.

“Selama ini begini, Rp 80 triliun Kemendikbud, Rp 43 triliun Kemenag, nyebar ke semua KL (Kementerian/Lembaga) yang punya sekolah-sekolah kedinasan besar juga nyampe hampir Rp 30 (triliun) juga lebih. Sisanya hampir Rp 350 triliun menjadi transfer daerah berbentuk DAK fisik dan DAK non fisik pendidikan,” tambahnya.

Diduga Sudah Banyak Tejadi di Sekolah Lain

Senada dengan Huda, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih juga menilai pungutan terhadap orang tua siswa itu menjadi masalah karena anggaran pendidikan hanya dialokasikan sebagian kecil untuk bidang pendidikan.

“Ini akibat dari 20% APBN anggaran pendidikan kita hanya sebagian kecil yang dialokasikan untuk bidang pendidikan, terutama di instansi yang bertanggung jawab pada urusan pemerintah bidang pendidikan, Kemendikbudristek. Malah tersebar ke berbagai sektor, sehingga sarpras pendidikan agar memadai sesuai tuntutan kurikulum ya akhirnya harus ada partisipasi masyarakat lewat Komite sekolah yang kemudian disebut pungutan,” jelasnya.

Dia menyebut jika tidak diikuti dengan kebijakan anggaran yang memadai, maka kasus seperti di SMA Negeri Bekasi akan meluas ke sekolah-sekolah di seluruh penjuru negeri.

Dia menduga praktik pungutan sekolah ke orang tua siswa itu sudah banyak terjadi di sekolah lainnya.

“Praktik seperti di Bekasi ini hanya contoh kasus yang muncul dan terkuak ke permukaan. Jangan-jangan di banyak tempat juga melakukan hal yang sama meski tak terekspose,” imbuhnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!
Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!
Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite
Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!
Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Resmi Tahan 4 Tersangka, Eks Dirut Mangkir
Purbaya dan Teddy Menteri Terbaik Presiden Prabowo, Pigai Paling Disorot
Tinggalkan Masalah Sinyal, APJII Desak Pemerataan Kualitas Internet Indonesia
Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN dan PPPK, Menkeu Purbaya Cairkan Rp20,5 Triliun Pekan Depan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Resmi Tahan 4 Tersangka, Eks Dirut Mangkir

Berita Terbaru

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madong, saat memberikan keterangan terkait evaluasi kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (14/08/2026).

Parlementaria

Rekomendasi Diabaikan Dinkes, DPRD Kota Bekasi Berang!

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:04 WIB

Pengurus DPP PA GMNI berdiri tegap saat menyanyikan lagu Indonesia Raya di Sekretariat DPP PA GMNI, Jakarta Pusat, Kamis (13/08/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari siaran pers menyambut HUT ke-81 RI yang mendesak stop utang dan politik dinasti.

Nasional

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:24 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Ariyana beserta jajaran menunjukkan barang bukti puluhan ribu obat terlarang saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (14/08/2026).

Bekasi

Polisi Ringkus 26 Tersangka Pengedar Obat Keras di Bekasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:19 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x