JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL di sebuah apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
“Satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL (Syahrul Yasin Limpo) di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.
Meski begitu, Ali enggan menyebut nama apartemen lokasi penangkapan SYL tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Ali juga tak mau merinci soal kabar tim KPK menangkap SYL saat hendak melakukan ibadah salat.
Sebab pimpinan KPK nanti akan menjelaskan secara detail soal kronologi penangkapan tersebut.
“Soal itu nanti kita konfirmasi lebih lanjut dan pasti besok (Jumat) kami jelaskan secara teknisnya ya tapi yang pasti kami konfirmasi betul dilakukan penangkapan,” katanya.
KPK sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap SYL pada Jumat (13/10/2023).
Pemeriksaan ini adalah pemanggilan ulang karena sebelumnya SYL mangkir pada pemeriksaan pada Rabu (11/10/2023).
Meski mangkir, KPK akhirnya menetapkan SYL dan dua pejabat Kementan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.