KPU Ingatkan Parpol soal Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024

- Jurnalis

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) dalam jumpa pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (Foto: Inilah.com/Diana Rizky)

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) dalam jumpa pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (Foto: Inilah.com/Diana Rizky)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mewanti-wanti partai politik (parpol) soal pendaftaran partai politik (parpol).

Hal yang diingatkan KPU mulai dari waktu pendaftaran hingga syarat pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Pertama pada dasarnya untuk jadwal pendaftaran paslon presiden dan wakil presiden itu akan dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol, dijadwalkan mulai 19-25 oktober 2023 bertempat di Kantor KPU,” kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, pasangan bakal capres dan bakal cawapres sudah bisa mendaftar sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Baca Juga:  Ini Dia Tujuh Titik Lokasi Kampanye Terbuka Pemilu 2024 di Kota Bekasi

Berkas bakal capres-bakal cawapres yang didaftarkan kemudian diverifikasi.

Adapun pasangan bakal calon menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani.

“Tujuannya untuk memastikan masing-masing calon yang didaftarkan kepada KPU dalam kondisi sehat jasmani, rohani, dan mampu untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai presiden dan wapres dalam satu periode yakni lima tahun ke depan,” ujar Hasyim.

KPU, kata Hasyim, sudah menetapkan RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal capres dan bakal cawapres.

Lebih jauh, Hasyim juga mengingatkan soal syarat pencalonan. Artinya bakal capres dan bakal cawapres yang mendaftar harus diusung oleh partai politik (parpol).

Baca Juga:  Siapa Calon Wali Kota Bekasi Paling Ganteng dan Gagah? Emak-emak: Tri Adhianto!

Parpol ini merupakan peserta Pemilu 2019 yang memperoleh kursi minimal 20 persen kursi DPR RI.

“Atau perolehan suara minimal 25 persen suara sah untuk pemilu DPR RI 2019 dan partai tersebut juga menjadi bagian dari partai peserta pemilu 2024,” sambungnya.

Sementara, Komisioner KPU Idham Kholik menyebut, sebelum mendaftarkan paslonn, parpol atau gabungan parpol wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU, paling lambat satu hari sebelum mendaftar.

“Pemberitahuan surat tersebut atau penyampaian surat tersebut itu dengan tujuan untuk memastikan proses penerimaan pendaftaran berjalan lancar, tidak terjadinya bentrok waktu pendaftaran,” ujar Idham menegaskan.

Idham menambahkan, KPU pada Kamis (12/10/2023) telah menyampaikan kepada parpol atau gabungan parpol bahwa hanya paslon yang memenuhi syarat administrasi yang akan diterima oleh KPU.

Baca Juga:  Ratusan Kader Penggerak TPS Bekasi Timur Siap Dulang Suara di Pemilu 2024

“Jika dokumennya tidak lengkap, maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut dan kami persilakan kepada partai atau gabungan parpol yang mendaftar itu memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran, yaitu direntang tanggal 19-25 Oktober 2023,” ujar Idham.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu
Orang Batak di Kota Bekasi Mutlak Pilih Tri Adhianto-Harris Bobihoe

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 17:25 WIB

KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Pilkada 2024

KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai

Rabu, 20 Nov 2024 - 17:25 WIB