Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mewanti-wanti partai politik (parpol) soal pendaftaran partai politik (parpol).
Hal yang diingatkan KPU mulai dari waktu pendaftaran hingga syarat pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Pertama pada dasarnya untuk jadwal pendaftaran paslon presiden dan wakil presiden itu akan dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol, dijadwalkan mulai 19-25 oktober 2023 bertempat di Kantor KPU,” kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, pasangan bakal capres dan bakal cawapres sudah bisa mendaftar sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Berkas bakal capres-bakal cawapres yang didaftarkan kemudian diverifikasi.
Adapun pasangan bakal calon menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani.
“Tujuannya untuk memastikan masing-masing calon yang didaftarkan kepada KPU dalam kondisi sehat jasmani, rohani, dan mampu untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai presiden dan wapres dalam satu periode yakni lima tahun ke depan,” ujar Hasyim.
KPU, kata Hasyim, sudah menetapkan RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal capres dan bakal cawapres.
Lebih jauh, Hasyim juga mengingatkan soal syarat pencalonan. Artinya bakal capres dan bakal cawapres yang mendaftar harus diusung oleh partai politik (parpol).
Parpol ini merupakan peserta Pemilu 2019 yang memperoleh kursi minimal 20 persen kursi DPR RI.
“Atau perolehan suara minimal 25 persen suara sah untuk pemilu DPR RI 2019 dan partai tersebut juga menjadi bagian dari partai peserta pemilu 2024,” sambungnya.
Sementara, Komisioner KPU Idham Kholik menyebut, sebelum mendaftarkan paslonn, parpol atau gabungan parpol wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU, paling lambat satu hari sebelum mendaftar.
“Pemberitahuan surat tersebut atau penyampaian surat tersebut itu dengan tujuan untuk memastikan proses penerimaan pendaftaran berjalan lancar, tidak terjadinya bentrok waktu pendaftaran,” ujar Idham menegaskan.
Idham menambahkan, KPU pada Kamis (12/10/2023) telah menyampaikan kepada parpol atau gabungan parpol bahwa hanya paslon yang memenuhi syarat administrasi yang akan diterima oleh KPU.
“Jika dokumennya tidak lengkap, maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut dan kami persilakan kepada partai atau gabungan parpol yang mendaftar itu memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran, yaitu direntang tanggal 19-25 Oktober 2023,” ujar Idham.