KPU Kota Bekasi Hanya Mampu Serap 64 Persen dari Rp91,2 Miliar Anggaran Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPU Kota Bekasi.

Gedung KPU Kota Bekasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi hanya menyerap 64 Persen anggaran hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yakni sebesar Rp58,3 miliar dari Rp91,2 miliar.

Meski demikian, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kota Bekasi Sufyan Hariyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah sesuai dengan prosedur dalam penggunaan Anggaran Pilkada 2024.

“Untuk Anggaran Pilkada ini kita itu totalnya ada Rp 91,2 Miliar, dan yang terserap di Pilkada 2024 ini kita sudah 64%. Karena Anggaran Pilkada ini kan multiyears. Jadi sisanya yang terpakai itu masuk ke Anggaran Tahun 2025,” ucap dia saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU Kota Bekasi, Senin (06/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, anggaran yang tak terserap, kurang lebih berkisar Rp 32 Miliar sekian, selanjutnya KPU Kota Bekasi akan mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah melalui Laporan Keuangan yang disertakan.

“Karena Pilkadanya udah selesai. Jadi nanti anggaran yang sudah kepakai berapa akan kita kembalikan lagi ke kas daerah, nanti koordinasinya dengan Kesbangpol,” sambungnya.

Sedangkan untuk honor Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) selaku Badan Adhoc Kepemiluan, kata dia, nantinya mereka masih akan menerima Honor hingga akhir Januari 2025 mendatang.

“Untuk Badan atau PPK, mereka masih ada satu bulan lagi untuk menerima honornya di bulan Januari. Karena mereka itu habis di tanggal 27 Januari 2025. Jadi di Januari itu mereka masih bisa mendapatkan honornya selama 1 bulan,” pungkasnya.

Sebagai langkah evaluasi, sisa anggaran yang tidak terserap oleh KPU Kota Bekasi menandakan tidak berjalannya sejumlah kegiatan yang telah dicanangkan sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu
Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris
Sidang Perdana MK, Tim Hukum Paslon 01 Sebut Dua ASN Pemkot Bekasi Ini Tak Netral
Tim Hukum Heri-Sholihin Ajukan Tiga Permohonan Ini dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan MK
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilkada, KPU Kota Bekasi Hadir Tanpa Tim Kuasa Hukum
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kota Bekasi, Aldo Sirait Beberkan Lemahnya Materi Gugatan Paslon 01
Siapkan Selusin Advokat, Tim Ridho Siap Hadapi Gugatan Pilkada Kota Bekasi di MK
KPU Kota Bekasi Siapkan Tim Advokat untuk Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:08 WIB

Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:36 WIB

Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:10 WIB

Sidang Perdana MK, Tim Hukum Paslon 01 Sebut Dua ASN Pemkot Bekasi Ini Tak Netral

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:47 WIB

Tim Hukum Heri-Sholihin Ajukan Tiga Permohonan Ini dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan MK

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:30 WIB

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilkada, KPU Kota Bekasi Hadir Tanpa Tim Kuasa Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!