Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi hanya menyerap 64 Persen anggaran hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yakni sebesar Rp58,3 miliar dari Rp91,2 miliar.
Meski demikian, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kota Bekasi Sufyan Hariyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah sesuai dengan prosedur dalam penggunaan Anggaran Pilkada 2024.
“Untuk Anggaran Pilkada ini kita itu totalnya ada Rp 91,2 Miliar, dan yang terserap di Pilkada 2024 ini kita sudah 64%. Karena Anggaran Pilkada ini kan multiyears. Jadi sisanya yang terpakai itu masuk ke Anggaran Tahun 2025,” ucap dia saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU Kota Bekasi, Senin (06/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, anggaran yang tak terserap, kurang lebih berkisar Rp 32 Miliar sekian, selanjutnya KPU Kota Bekasi akan mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah melalui Laporan Keuangan yang disertakan.
“Karena Pilkadanya udah selesai. Jadi nanti anggaran yang sudah kepakai berapa akan kita kembalikan lagi ke kas daerah, nanti koordinasinya dengan Kesbangpol,” sambungnya.
Sedangkan untuk honor Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) selaku Badan Adhoc Kepemiluan, kata dia, nantinya mereka masih akan menerima Honor hingga akhir Januari 2025 mendatang.
“Untuk Badan atau PPK, mereka masih ada satu bulan lagi untuk menerima honornya di bulan Januari. Karena mereka itu habis di tanggal 27 Januari 2025. Jadi di Januari itu mereka masih bisa mendapatkan honornya selama 1 bulan,” pungkasnya.
Sebagai langkah evaluasi, sisa anggaran yang tidak terserap oleh KPU Kota Bekasi menandakan tidak berjalannya sejumlah kegiatan yang telah dicanangkan sebelumnya.