Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan untuk para pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya, demi mengikuti kontestasi Pilkada Kota Bekasi pada November mendatang.
Adapun beberapa nama yang sudah mengundurkan diri tersebut adalah: Heri Koswara dan Abdul Harris Bobihoe sudah mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih. Sedangkan H Sholihin yang sempat dilantik pada Senin (26/08/2024) lalu, juga telah mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024 – 2029.
Hal serupa juga telah dilakukan Nurul Sumarheni yang diketahui menjabat Komisaris BUMD milik Pemkot Bekasi yakni PT Sinergi Patriot Gas Bumi dan Niaga Gas Hilir. Begitu pula Uu Saeful Mikdar yang telah lebih dulu pensiun dini sebagai ASN dengan terbitnya Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 00002/23275/AP/07/24 tentang Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri dengan Pemberian Pensiun atas nama UU Saeful Mikdar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini kan kegiatan KPU sedang melakukan penelitian administrasi hasil perbaikan. Seluruh Paslon sudah menyerahkan berkas perbaikannya, salah satunya yang berstatus pekerjaannya wajib mundur seluruhnya sudah melampirkan pengunduran dirinya,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Rabu (11/09/2024).
Ali mengatakan, saat ini, selepas para Paslon tersebut sudah menyerahkan surat pengunduran diri mereka dari status pekerjaan sebelumnya. Maka, kini KPU Kota Bekasi tengah melakukan validasi daripada keabsahan dokumen yang dilayangkan.
“Tinggal nanti diperiksa keabsahan dokumen tersebut,” katanya.
Sementara itu Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari membeberkan bahwa seluruh Paslon Kepala Daerah telah menyerahkan seluruh administrasi persyaratan surat pengunduran diri mereka dari status jabatan ataupun pekerjaan.
“Semua paslon sudah menyerahkan surat pengunduran diri, baik yg dari unsur PNS maupun dari unsur anggota DPRD Kota Bekasi,” bebernya.
Eli juga melaporkan bahwa perbaikan berkas verifikasi administrasi seluruh pasangan calon (Paslon) Pilkada Kota Bekasi sudah rampung.
Sebelumnya, berkas dari pada Paslon tersebut diberikan waktu untuk melakukan perbaikan hingga tanggal 8 September 2024.
“Berkas para Paslon Pilkada sudah dilakukan perbaikan semua, melalui verifikasi administrasi hasil perbaikan,” ucap Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Senin (09/09/2024) lalu.
KPU Kota Bekasi dijadwalkan, kata dia, akan mengumumkan hasil verifikasi persyaratan administrasi pencalonan pada 14 September 2024 mendatang. Setelah itu, Eli mengatakan bahwa pihaknya meminta dan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Paslon.
“Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan atas keabsahan persyaratan para paslon, yang akan terhitung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024. Namun sebelumnya, KPU Kota Bekasi secara resmi akan mengumumkan hasil penelitian persyaratan Administrasi oleh KPU pada tanggal pada 14 September,” pungkasnya.