KOTA BEKASI – Pemilu Legislatif yang sedianya bakal diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Regulasi dalam menyusun, menata, dan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Bekasi, Kamis (10/2/2022).
Komisioner KPUD Kota Bekasi, Ali Syaefa menuturkan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk bersinergi dengan partai politik dan lembaga terkait lainnya, untuk memperoleh pemahaman yang sama dan berkesinambungan terkait hal tersebut di atas.
“Kita akan lakukan sinergitas dengan semua Partai Politik dan tentunya stake holder terkait keberlangsungan Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024 mendatang,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Ali Syaifa menegasi bahwa ada sejumlah prinsip yang harus diperhatikan oleh partai politik dan juga stake holder terkait prosesi penyusunan Dapil yang saat ini sedang dilakukan pihaknya.
“Ada tujuh prinsip yang kami sosialisasikan hari ini. Kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, sistim pemilih yang proporsional, berkesinambungan, koesifitas dan lain sebagainya. Karena sesungguhnya, tahapan baru akan dimulai menjelang akhir tahun ini, yakni: Oktober 2022 s.d Februari 2024,” tutupnya. (Mar)