- Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Praperadilan.
- Menetapkan bahwa Ketetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon II Praperadilan kepada H. ASPAS Bin H Abdul Madjid yaitu Surat Penghentian Penyidikan Nomor: B 06/IV/2023/Restro Bks Kota, tanggal 17 April 2023 serta Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan nomor: S.Tap/06 /IV/2023/Restro Bks Kota tanggal 17 April 2023 adalah tidak sah menurut hukum.
- Memerintahkan Termohon II Praperadilan untuk segera membuka dan memproses kembali serta melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum yang sah terhadap peristiwa pidana yang dilakukan oleh Tersangka H. ASPAS Bin H Abdul Madjid
Dengan demikian, status hukum atas tanah tersebut tidak bisa disebut tidak bersengketa, karena selain ada Putusan MA nomor: 5020 K/Pdt/2022 Siti Khodijah, dkk VS H Aspas, dkk tertanggal 30 Desember 2022, ada proses hukum yang masih berjalan dengan adanya putusan Praperadilan nomor 11/Pid.Pra/2023/PN.Bks tertanggal 30 November 2023.
Sementara itu Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Aceng Solahudin mengaku baru mengetahui adanya putusan Praperadilan nomor 11/Pid.Pra/2023/PN.Bks tertanggal 30 November 2023.
“Saya baru dapat info semalam, hasil rapat pengurus RW bersama warga bang,” ucap Aceng kepada rakyatbekasi, Rabu (18/09/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aceng mengaku polemik sengketa tanah di lokasi pembangunan polder air Villa Indah Permai 2 akan dirapatkan oleh pihaknya esok hari.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya