“Kita baru besok rapat di dinas,” terang Aceng.
Sebelumnya, Proyek pembangunan polder air (Kolam Retensi) Villa Indah Permai 2, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara menyisakan persoalan. Pasalnya, pembangunan polder dilakukan di atas tanah yang sedang berperkara.
Tepat di pagar pembatas lokasi proyek, nampak spanduk yang menerangkan bahwa tanah tersebut milik ahli waris almarhum H Abdul Madjid bin Musa, juga nampak bahwa tanah tersebut dalam pengawasan Mark and Partners Law Office. Spanduk serupa juga nampak di dalam area proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bidang Investigasi Lembaga Kajian Kebijakan Publik Daerah (LK2D), Hendra Dharya Hariyono menyampaikan bahwa persoalan antara masyarakat dan pihak ahli waris timbul lantaran tidak dilakukan proses kepada masyarakat pengguna jalan di lokasi proyek.
Warga di salah satu kawasan perumahan yang berada di belakang jalur polder mengeluh pekerjaan proyek telah mengganggu akses jalan mereka.
Warga dan pihak ahli waris sempat dimediasi pada Senin (16/09/2024) malam terkait dengan penutupan jalan.
Menurutnya status lahan polder harus menjadi perhatian, milik Pemkot Bekasi, Fasos Fasum perumahan, atau milik ahli waris.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya