KOTA BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi kembali mengambil langkah tegas dalam menegakkan aturan lalu lintas di wilayahnya. Sebanyak 24 truk tanah dipaksa putar balik oleh petugas gabungan dalam operasi penertiban yang digelar pada Kamis (20/11/2025) malam.
Tindakan ini diambil menyusul ditemukannya puluhan kendaraan berat tersebut melintas di jalur arteri sebelum waktu yang diizinkan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, jam operasional truk tanah di Kota Bekasi baru diperbolehkan mulai pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.
Penertiban Truk di Jalur Arteri dan Tol Barat
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Bekasi, Arlindo Dos Reis Basmery, mengonfirmasi bahwa operasi ini menyasar kendaraan berat yang “mencuri start” masuk ke dalam kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh kendaraan yang terjaring kemudian dialihkan keluar dari jalur protokol melalui akses Tol Barat dan Tol Rawa Panjang menuju arah Pekayon untuk mencegah kemacetan lebih parah di dalam kota.
”Rinciannya kurang lebih ada 24 truk tanah yang kita putar balik. Mereka belum boleh melintas sebelum pukul 00.00 WIB,” ujar Arlindo saat dimintai keterangan di lokasi penertiban.
Pola Pelanggaran Jam Operasional Truk
Menurut pengamatan Dishub Kota Bekasi, pelanggaran jam operasional ini kerap terjadi pada jam-jam sibuk malam hari.
Para pengemudi truk sering kali mencoba melintas lebih awal untuk menghindari antrean, namun hal ini justru membahayakan pengguna jalan lain yang masih padat aktivitas.
”Biasanya pukul 19.00 hingga 20.00 WIB malam itu para sopir truk tanah sudah ramai melintas. Hal ini tentu mengganggu arus lalu lintas. Namun, pada operasi kemarin malam, situasi sudah cukup terkendali berkat kesigapan petugas,” tambah Arlindo.
Sanksi Tegas dan Pendekatan Edukasi
Meskipun melakukan tindakan tegas berupa pemutaran arah, pihak Dishub Kota Bekasi tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif.
Arlindo menegaskan bahwa para pengemudi yang terjaring diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya mematuhi regulasi jam operasional demi keselamatan bersama.
Namun, ia juga memperingatkan adanya sanksi yang lebih berat jika pelanggaran terus berulang.
Ancaman Penahanan Kendaraan
”Perlu kita tekankan supaya mereka bisa memahami betul aturan ini. Apabila masih ada pelanggaran di kemudian hari, kita akan lakukan penahanan kendaraan di lokasi sampai jam operasional berlaku,” tegas Arlindo.
Langkah penahanan ini dinilai efektif untuk memberikan efek jera bagi pengusaha maupun sopir truk yang membandel.
Upaya Meminimalkan Kecelakaan Lalu Lintas
Keberadaan truk tanah di luar jam operasional tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan fatal, terutama saat jam pulang kerja atau penutupan pusat perbelanjaan di mana volume kendaraan pribadi dan sepeda motor masih tinggi.
Untuk memaksimalkan pengawasan, Dishub Kota Bekasi akan segera menggelar rapat evaluasi. Langkah strategis ini diharapkan dapat meminimalkan gangguan lalu lintas serta menekan potensi kecelakaan di jalur arteri Kota Bekasi.
Ingin mendapatkan informasi terkini seputar lalu lintas dan kebijakan publik di Bekasi? Aktifkan notifikasi berita kami sekarang juga.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


































