KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan Jawa Barat menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tingkat SMA/SMK/SLB.
Informasi bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya penjualan formulir PPDB secara offline.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ade Afriandi menjelaskan bahwa temuan penjualan formulir PPDB offline di tahap pendaftaran PPDB, yakni di tanggal 5 s.d 6 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laman pendaftaran PPDB sempat mengalami kendala pada pendaftaran tahap 1 PPDB di tanggal 4 hingga 5 Juni lalu.
Server Laman PPDB sempat down karena masyarakat mengakses laman pada di waktu yang bersamaan.
“Tentu ada kendala di dalam sistem, sehingga tanggal 4 itu kan mulai jam 09.00 WIB gangguan, kemudian diupload webnya sekitar jam 11.00 WIB. Jam 12.00 WIB lebih mulai down. Kemudian di jam 14.00 WIB, akhirnya kita putuskan untuk di cut off, jadi sengaja di cut off Karana kita ingin perbaikannya tidak parsial dan tidak ada gangguan,” jelasnya.
Disdik Provinsi l Jabar langsung turun tangan untuk melakukan penelusuran.
Hasilnya, didapati jika pelaku adalah Plt Kepsek dari SMKN 8 Kota Bekasi yang dalam aksinya melibatkan sejumlah murid saat PPDB Jabar 2024 tahap satu berlangsung.
“Pokoknya pas di Tahap 1 viral (di WhatsApp) anak-anak sekolah menjual formulir, nah kemudian Tim turun ke sana akhirnya diklarifikasi, video itu benar. Kemudian anak-anak atau murid sekolah itu menjual formulir PPDB,” ucap Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ade Afriandi kepada awak media saat dihubungi, Rabu (26/06/2024)
Ade menambahkan, atas dasar peristiwa itu, kini kasus tersebut sudah ditangani oleh tim saber pungli dan inspektorat.
“Akhirnya sudah, ditangani oleh Tim pengawasan, sehingga diketahui dan akhirnya ditindak melalui pemeriksaan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol-PP,” jelasnya.
“Kemudian diberikan tindakan peringatan, kemudian tentu sesuai dengan SOP Satpol-PP, selanjutnya untuk tindakan pungli kami memberikan ke Satgas Saber Pungli dan inspektorat provinsi,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, Kondisi terkini mengenai status dari Plt Kepsek SMA 8 Kota Bekasi itu, kata Ade, sudah diberikan sanksi sesuai SOP dan Disdik Provinsi Jawa Barat sudah memberikan tindakan.
“Kalau dari pelanggaran pergub sesuai SOP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sudah melakukan penindakan, sudah dibuat berita acara pemeriksaan, kemudian sudah diberikan surat teguran sesuai SOP, sudah diberikan teguran tertulis juga,” imbuhnya.
Lebih jauh Ade mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap dugaan pungli yang terjadi di lingkup PPDB tingkat SMA/SMK/SLB.
“Apabila ada temuan harap segera melaporkan dengan melampirkan informasi dan bukti lengkap sebagai syarat utamanya. Seperti yang kasus SMK 8, kami diberikan video, kan tidak sulit pada saat kita melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.