Mas Tri: Kejaksaan Negeri Bekasi Sengaja Abaikan Arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin?

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Mas Tri (Masyarakat Terorganisir) Muhamad Ali menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jumat (07/10/2023).

Koordinator Mas Tri (Masyarakat Terorganisir) Muhamad Ali menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jumat (07/10/2023).

Surat dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus inspektorat Kabupaten Sukabumi bernomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023, tanggal 21 September 2023.

“Betul, (sebelumnya) ada 85 desa yang kami periksa. Untuk nilai yang dikeluarkan rata-rata satu desa itu kurang lebih Rp9 juta ada yang (nilainya) kurang dari itu, jumlahnya bervariasi,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi Komarudin, Kamis (12/10/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

[irp posts=”7575″ ]

Komarudin merinci, anggaran yang dikeluarkan untuk bantuan hukum tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) APBN. Uang itu diserahkan untuk salah satu law firm, diduga tidak seusai dengan aturan yang ada.

“Kita merekomendasikan (desa) untuk mengembalikan, karena uang itu diserahkan ke law firm, ya pihak desa harus melakukan penagihan ke Law Firm juga. Sebelum ini kita sudah periksa di lapangan bantuan hukum sosialisasinya enggak ada. Harusnya pembayaran itu kerja dulu baru dibayar kan begitu,” ungkap Komarudin.

Uang untuk bantuan hukum itu sendiri sudah diserahkan kepada salah satu law firm. Diduga total 85 desa tersebut sudah menyerahkan uang, namun mereka tidak seluruhnya mendapat program bantuan hukum dari salah satu law firm tersebut.

[irp posts=”7560″ ]

[irp posts=”7594″ ]

“Sebetulnya begini Kabupaten Sukabumi terutama pak bupati, ketika membuat peraturan sudah sinkron dengan Permendes, sudah sinkron dengan Permendagri, artinya desa boleh melakukan bantuan hukum kegiatan bantuan hukum sepanjang prosedurnya baik perencanaan penganggarannya sesuai dengan aturan tadi,” jelas Komarudin.

“Ketika anggaran sudah sesuai diimplementasikan ke proses pengadaan barang dan jasa. Kemudian kerja dulu baru dibayar kalau ini dibayar dulu kerjanya mana. Bukan mencabut hak masyarakat boleh silahkan, tapi mekanisme tata kelolanya harus dilalui,” pungkasnya. (mar)

[irp posts=”7197″ ]

[irp posts=”7626″ ]


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca