Surat dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus inspektorat Kabupaten Sukabumi bernomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023, tanggal 21 September 2023.
“Betul, (sebelumnya) ada 85 desa yang kami periksa. Untuk nilai yang dikeluarkan rata-rata satu desa itu kurang lebih Rp9 juta ada yang (nilainya) kurang dari itu, jumlahnya bervariasi,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi Komarudin, Kamis (12/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komarudin merinci, anggaran yang dikeluarkan untuk bantuan hukum tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) APBN. Uang itu diserahkan untuk salah satu law firm, diduga tidak seusai dengan aturan yang ada.
“Kita merekomendasikan (desa) untuk mengembalikan, karena uang itu diserahkan ke law firm, ya pihak desa harus melakukan penagihan ke Law Firm juga. Sebelum ini kita sudah periksa di lapangan bantuan hukum sosialisasinya enggak ada. Harusnya pembayaran itu kerja dulu baru dibayar kan begitu,” ungkap Komarudin.
Uang untuk bantuan hukum itu sendiri sudah diserahkan kepada salah satu law firm. Diduga total 85 desa tersebut sudah menyerahkan uang, namun mereka tidak seluruhnya mendapat program bantuan hukum dari salah satu law firm tersebut.
“Sebetulnya begini Kabupaten Sukabumi terutama pak bupati, ketika membuat peraturan sudah sinkron dengan Permendes, sudah sinkron dengan Permendagri, artinya desa boleh melakukan bantuan hukum kegiatan bantuan hukum sepanjang prosedurnya baik perencanaan penganggarannya sesuai dengan aturan tadi,” jelas Komarudin.
“Ketika anggaran sudah sesuai diimplementasikan ke proses pengadaan barang dan jasa. Kemudian kerja dulu baru dibayar kalau ini dibayar dulu kerjanya mana. Bukan mencabut hak masyarakat boleh silahkan, tapi mekanisme tata kelolanya harus dilalui,” pungkasnya. (mar)
Halaman : 1 2