Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (KORUPSI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kemendagri mendesak Kementerian tersebut untuk mencopot Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Massa aksi menduga ada penyalahgunaan wewenang jabatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tri Adhianto yang telah membuat kebijakan strategis berupa rotasi mutasi 72 pejabat Kota Bekasi.
Termasuk pengangkatan serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi tanpa adanya surat rekomendasi tertulis dari Mendagri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai dengan yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 132a ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta SK BKN No.26 Tahun 2016 Point 3 (tiga) huruf e,” tutur Koordinator Aksi Muhammad Ali, Rabu (11/01/2023).
Terkait tudingan penyalahgunaan wewenang jabatan dan pelanggaran hukum tersebut, menurut Naupal Al Rasyid, SH, MH yang merupakan seorang Praktisi Hukum mengatakan bahwa pengaturan kewenangan Pelaksanaan Tugas (Plt) Wali Kota bersumber dari peraturan perundang-undangan yang terkait, yakni UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 yang diatur dalam Pasal 132 A ayat (1) menjelaskan, beberapa larangan bagi Plt Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kemudian pada ayat (2) larangan tersebut dapat dijalankan setelah memperoleh persetujuan atau izin tertulis dari Mendagri, selanjutnya untuk melengkapi dan menegaskan ketentuan mengenai batas dan kewenangan pejabat Plt Walikota yang dimuat dalam ketentuan tersebut, maka diterbitkan Permendagri No. 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 74/2016,” kata Naupal.
Sehingga melalui ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Permendagri No. 1/2018, kata dia, membuka peluang bagi Plt Walikota Daerah untuk memperoleh kewenangan dalam proses mengambil tindakan baik itu dalam bentuk keputusan atau kebijakan yang bersifat strategis pada saat menjalankan roda pemerintahan daerah.
“Kewenangan tersebut termasuk melakukan pengisian kekosongan pejabat atau mutasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” terang Naupal.
Lebih lanjut Naupal menjelaskan bahwa jika melihat pada ketentuan peraturan yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi yaitu UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008, sudah dijelaskan agar tetap berjalannya roda Pemerintahan Daerah oleh Pelaksana Plt Kepala Daerah, Mendagri mengeluarkan Permendagri No. 1/2018 tentang perubahan atas Permendagri No. 74/2016 Pasal 9 ayat (1) yaitu mengenai tugas dan kewenangan yang dapat dijalankan Plt Kepala Daerah.
“Permendagri ini menjelaskan, mengenai kewenangan yang dapat dijalankan oleh Plt Wali Kota Bekasi dengan dapat mengeluarkan suatu kebijakan atau keputusan terutama yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, organisasi, dan alokasi anggaran serta kebijakan lainnya termasuk mutasi setelah memperoleh persetujuan dari Mendagri,” tutup Naupal. (mar)