“Kemudian pada ayat (2) larangan tersebut dapat dijalankan setelah memperoleh persetujuan atau izin tertulis dari Mendagri, selanjutnya untuk melengkapi dan menegaskan ketentuan mengenai batas dan kewenangan pejabat Plt Walikota yang dimuat dalam ketentuan tersebut, maka diterbitkan Permendagri No. 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 74/2016,” kata Naupal.Sehingga melalui ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Permendagri No. 1/2018, kata dia, membuka peluang bagi Plt Walikota Daerah untuk memperoleh kewenangan dalam proses mengambil tindakan baik itu dalam bentuk keputusan atau kebijakan yang bersifat strategis pada saat menjalankan roda pemerintahan daerah.
“Kewenangan tersebut termasuk melakukan pengisian kekosongan pejabat atau mutasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” terang Naupal.Lebih lanjut Naupal menjelaskan bahwa jika melihat pada ketentuan peraturan yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi yaitu UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008, sudah dijelaskan agar tetap berjalannya roda Pemerintahan Daerah oleh Pelaksana Plt Kepala Daerah, Mendagri mengeluarkan Permendagri No. 1/2018 tentang perubahan atas Permendagri No. 74/2016 Pasal 9 ayat (1) yaitu mengenai tugas dan kewenangan yang dapat dijalankan Plt Kepala Daerah.“Permendagri ini menjelaskan, mengenai kewenangan yang dapat dijalankan oleh Plt Wali Kota Bekasi dengan dapat mengeluarkan suatu kebijakan atau keputusan terutama yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, organisasi, dan alokasi anggaran serta kebijakan lainnya termasuk mutasi setelah memperoleh persetujuan dari Mendagri,” tutup Naupal. (mar)
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.























