JAKARTA – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 terdaftar.
Mengingat, saat ini sedang memasuki tahapan yang krusial dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).
“Kita memasuki tahapan yang krusial dalam tahapan penyelenggaraan pemilu yaitu soal pendaftaran pemilih yang ujungnya nanti adalah daftar pemilih tetap,” ujar Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar dalam diskusi virtual ‘Pemutakhiran Data Pemilih dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024’, di Jakarta, Kamis (23/02/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, Bahtiar menyayangkan jika dalam penyusunan DPT tidak disusun dengan baik.
Misalnya pada 2020, lanjut Bahtiar, Mahkamah Konstitusi membatalkan pilkada di Kabupaten Nabire lantaran jumlah DPT yang melebihi jumlah penduduk.
Selain itu, kata dia, pada tahun 2019 DPT juga sempat ditunda setelah tiga kali perubahan baru ditetapkan.
Hal seperti ini tentu berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemilu.
“Ini tentu tidak boleh terulang kembali dalam Pemilu 2024 ataupun Pilkada 2024, karena kepercayaan publik menjadi sangat konstitusional,” tegasnya.
Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri itu menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih, sehingga pihaknya meminta agar setiap warga Indonesia tercatat dalam DPT dan dapat menjalankan hak pilihnya.
“Ini menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, namun demikian tidaklah menjadi tanggung jawab tunggal. Karena ini harus didukung data kependudukan, yang mana ini dari Kementerian Dalam Negeri atau jajaran Dukcapil Indonesia,” terangnya. (mar)