Menelisik Skandal Dugaan Pemalsuan Dokumen Rekrutmen Perumda Tirta Bhagasasi

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kolase.

kolase.

Isu serius menerpa internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi. Dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen tenaga kerja baru telah memicu desakan agar kasus ini diusut tuntas dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).

Kelompok aktivis Suara Keadilan (SAKA) menuding adanya praktik ilegal yang tidak hanya merusak sistem, tetapi juga menjadi pemicu konflik internal di jajaran direksi perusahaan air minum pelat merah tersebut.

Munculnya Surat Tugas yang Diduga Fiktif

Menurut juru bicara SAKA, Farhan, temuan ini berawal dari beredarnya sejumlah Surat Tugas resmi yang dikeluarkan atas nama Perumda Tirta Bhagasasi pada periode Maret dan April 2025. Surat tersebut menugaskan beberapa individu baru untuk “membantu operasional kegiatan” perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalahnya, keabsahan dokumen tersebut kini diragukan.

“Kemunculan surat-surat ini menjadi pemicu konflik antara Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Usaha (Dirus). Keduanya sama-sama mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut,” ungkap Farhan dalam siaran persnya, Senin (4/8/2025). “Jika ini benar, maka ini bukan lagi kelalaian administratif, tapi indikasi kuat pemalsuan dokumen, sebuah pelanggaran pidana.”

Picu ‘Perang Dingin’ di Pucuk Pimpinan

Farhan menegaskan bahwa insiden ini telah menjadi “bom waktu” yang memicu gesekan di level pimpinan. Menurutnya, ada pihak yang sengaja memainkan isu ini untuk menciptakan “perang dingin” dan memecah belah soliditas direksi.

“Kasus ini menunjukkan sistem rekrutmen tidak sehat. Siapa yang bermain di belakang meja? Surat tugas itu adalah senjata yang digunakan dalam pertarungan senyap agar terjadi perang dingin antara Dirut dan Dirus,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika dibiarkan berlarut, konflik ini dapat mengganggu stabilitas dan kinerja perusahaan dalam melayani publik.

Indikasi Permainan Oknum dan Tuntutan ke APH

SAKA mencurigai adanya oknum internal yang berperan sebagai “dalang” di balik skandal ini. Salah satu dokumen, Surat Tugas Nomor: 01/SEKRE.DIRUS/PERUMDA-TB/BKS/IV/2025, bahkan mencantumkan tembusan kepada pejabat internal, termasuk Dirut dan Kepala Bagian SDM, seolah-olah mengikuti prosedur resmi.

“Format yang tampak rapi ini justru sinyal adanya mekanisme manipulatif. Bagaimana mungkin dokumen dengan tanda tangan yang diduga palsu bisa beredar?” tanya Farhan retoris.

Oleh karena itu, SAKA mendesak Kepala Bagian SDM Perumda Tirta Bhagasasi, Rahmat Sugimo, untuk proaktif melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Menurutnya, kebijakan mutasi dan rotasi pegawai yang dilakukan pada Juli 2025 lalu tidaklah cukup.

“Dirut dan Dirus pasti tahu siapa dalangnya. Tapi kalau hanya dimutasi tanpa pelaporan, persoalan tidak akan selesai. Harusnya dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Dilema dan Desakan Transparansi Publik

SAKA juga menyoroti kemungkinan lain: jika tanda tangan direksi pada surat tugas tersebut ternyata asli dan dibuat secara sadar.

“Kalau tanda tangannya asli, perusahaan harus bertanggung jawab. Atas dasar apa penugasan dilakukan terhadap individu non-pegawai tanpa prosedur seleksi resmi?” tantang Farhan.

Apapun kebenarannya, SAKA menuntut direksi Perumda Tirta Bhagasasi untuk bersikap transparan dan tidak membiarkan isu ini mengambang.

“Tidak cukup hanya membantah atau diam. Ambil sikap, buka semuanya ke publik, dan laporkan. Jangan biarkan BUMD dikelola dengan logika saling melindungi, karena diam adalah bentuk pembiaran,” tutupnya.

Integritas BUMD adalah milik publik. Mari bersama-sama mengawal kasus ini agar transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik di Perumda Tirta Bhagasasi dapat ditegakkan. Ikuti terus perkembangan beritanya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x