BEKASI – Selama bertahun-tahun, isu pelayanan air bersih di Kota Bekasi menjadi sebuah diskursus publik yang tak kunjung usai. Gangguan aliran, kualitas air yang menurun, hingga keluhan yang seakan menjadi rutinitas telah mengkristal menjadi persepsi umum.
Namun, di balik riak-riak permasalahan operasional yang tampak di permukaan, terdapat sebuah dinamika tata kelola korporasi yang kompleks, di mana tantangan fundamental sedang dihadapi dengan solusi strategis jangka panjang.
Ini bukan sekadar cerita tentang pipa yang tersumbat atau instalasi yang berhenti berproduksi; ini adalah narasi tentang bagaimana sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot, melalui organ pengawasnya, bergerak secara sistematis untuk keluar dari krisis yang mengakar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus utama dalam transformasi ini adalah peran Dewan Pengawas (Dewas), sebuah organ yang seringkali bekerja di balik layar namun memiliki mandat krusial dalam menentukan arah strategis perusahaan.
Dewan Pengawas tidak hanya berfungsi sebagai auditor pasif, melainkan sebagai mitra strategis bagi Direksi dan Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Wali Kota Bekasi. Mereka bertugas memastikan bahwa setiap langkah yang diambil perusahaan tidak hanya menjawab tantangan hari ini, tetapi juga membangun fondasi yang kokoh untuk masa depan.
Di tengah krisis air baku yang disebabkan oleh pencemaran Kali Bekasi, peran Dewan Pengawas menjadi semakin vital dalam mengawal Perumda Tirta Patriot menuju solusi paling fundamental: proyek relokasi intake air baku ke Kalimalang.
Artikel ini akan mengupas secara mendalam bagaimana Dewan Pengawas menjalankan fungsinya dalam mengawasi, memberi nasihat, dan memastikan tata kelola yang baik demi terwujudnya pelayanan air bersih yang andal dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.
Fondasi Tata Kelola: Memahami Mandat Dewan Pengawas dalam Ekosistem BUMD
Untuk memahami kontribusi strategis Dewan Pengawas, penting untuk terlebih dahulu menelisik dasar hukum dan mandat yang menjadi landasan kerja mereka. Sebagai organ vital dalam struktur Perumda Tirta Patriot, keberadaan dan fungsi Dewan Pengawas diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perumda Air Minum Tirta Patriot, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Berdasarkan regulasi tersebut, Dewan Pengawas bukanlah sekadar pelengkap struktur organisasi. Mereka adalah representasi dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), yang berfungsi sebagai “pengendali dari suatu tatanan manajemen” untuk memastikan BUMD dapat berjalan secara optimal.
Wakil Bupati Kendal dalam sebuah kesempatan pernah menekankan bahwa peran Dewan Pengawas BUMD harus “eksis bukan sekedar ada,” sebuah sentimen yang menggarisbawahi pentingnya fungsi pengawasan aktif untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas pelayanan publik.
Secara spesifik, tugas dan wewenang Dewan Pengawas Perumda Tirta Patriot mencakup beberapa pilar utama:
- Pengawasan Menyeluruh: Tugas fundamental Dewan Pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh Direksi. Pengawasan ini mencakup aspek operasional, keuangan, hingga kepatuhan terhadap rencana kerja yang telah disetujui.
- Pemberian Nasihat kepada Direksi: Dewan Pengawas wajib “mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda”. Fungsi ini menempatkan mereka sebagai mitra sparring bagi jajaran direksi, memberikan perspektif strategis dan korektif untuk memastikan keputusan yang diambil telah mempertimbangkan berbagai aspek dan risiko.
- Jembatan Komunikasi dengan KPM: Salah satu peran paling strategis adalah memberikan pertimbangan dan saran kepada Wali Kota selaku KPM, baik diminta maupun tidak, untuk perbaikan dan pengembangan perusahaan. Ini termasuk memberikan pendapat atas Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta isu-isu strategis lainnya seperti rencana investasi besar atau kerja sama dengan pihak ketiga.
- Evaluasi Kinerja: Dewan Pengawas berwenang untuk menilai kinerja Direksi dalam mengelola perusahaan, serta meneliti laporan keuangan triwulanan dan tahunan sebelum diajukan kepada KPM untuk pengesahan.
Mandat ini menempatkan Dewan Pengawas pada posisi yang unik dan krusial. Mereka bukan eksekutor operasional, melainkan penjaga gawang strategis.
Jika Direksi fokus pada pencapaian target operasional harian, maka Dewan Pengawas memastikan bahwa cara pencapaian target tersebut sejalan dengan tujuan jangka panjang perusahaan, peraturan yang berlaku, dan yang terpenting, kepentingan publik sebagai pemangku kepentingan utama.
Mereka adalah jembatan yang menghubungkan kepemilikan oleh pemerintah daerah dengan manajemen profesional, memastikan bahwa BUMD tidak hanya mengejar profitabilitas, tetapi juga memenuhi misi pelayanan publiknya.
Menghadapi Krisis Berulang: Tantangan Kualitas Air Baku dan Pelayanan
Untuk mengapresiasi pentingnya peran Dewan Pengawas, kita harus memahami skala dan kompleksitas masalah yang dihadapi Perumda Tirta Patriot. Tantangan utama perusahaan bukanlah berasal dari internal, melainkan dari faktor eksternal yang berada di luar kendali langsungnya: kualitas air baku yang sangat rentan.
Ancaman dari Hulu: Kronisnya Polusi Kali Bekasi
Sumber air baku utama Perumda Tirta Patriot, Kali Bekasi, telah lama menjadi korban pencemaran limbah industri yang parah. Kali Bekasi, yang merupakan pertemuan dari dua sungai hulu, Cikeas dan Cileungsi, seringkali menerima buangan limbah dari kawasan industri di Kabupaten Bogor. Akibatnya, air sungai secara periodik berubah menjadi hitam pekat, mengeluarkan bau menyengat, dan dipenuhi busa, terutama saat musim kemarau ketika debit air menurun drastis.
Kondisi ini memaksa Perumda Tirta Patriot untuk mengambil keputusan sulit: menghentikan sementara seluruh proses produksi air bersih. Penghentian produksi ini bukanlah kejadian langka.
Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, mengonfirmasi bahwa pencemaran ini adalah “persoalan tahunan” yang selalu terjadi, di mana pihaknya seringkali menjadi “korban” dari situasi tersebut.
Dampak langsung dari penghentian produksi adalah penurunan kapasitas yang signifikan. Dalam kondisi normal, instalasi pengolahan air mampu memproduksi 490 hingga 500 liter per detik, namun saat air baku tercemar, kapasitasnya bisa anjlok menjadi 420 liter per detik atau bahkan lebih rendah, yang secara otomatis mengganggu distribusi air ke seluruh wilayah pelayanan.
Suara Pelanggan: Cerminan Kualitas Layanan di Lapangan
Dampak dari krisis air baku ini dirasakan langsung oleh puluhan ribu pelanggan. Media massa dan platform digital dipenuhi oleh keluhan warga yang mencerminkan penderitaan nyata akibat gangguan layanan. Kompilasi laporan menunjukkan pola masalah yang berulang dan meluas:
- Kontinuitas Terganggu: Pelanggan di berbagai wilayah, seperti Bekasi Utara dan Medan Satria, melaporkan pasokan air yang mati total selama berhari-hari. Aditya, seorang warga Perumahan Permata Hijau, mengeluhkan bagaimana aktivitas keluarganya sangat terganggu karena air mati sejak malam hingga sore hari berikutnya, dan menyatakan bahwa “kejadian serupa cukup sering terjadi”.
- Kualitas Air yang Buruk: Bahkan ketika air mengalir, kualitasnya seringkali jauh dari standar. Warga melaporkan air yang diterima berwarna keruh kecoklatan, berbau seperti lumpur, dan bahkan mengandung pasir, sehingga tidak layak untuk dikonsumsi maupun digunakan untuk kebutuhan dasar seperti mandi. “Airnya bau seperti lumpur, kadang juga kecoklatan. Kami terpaksa membeli air galon untuk memasak,” keluh seorang warga.
- Beban Finansial Ganda: Ironisnya, di tengah layanan yang tidak memadai, pelanggan tetap menerima tagihan bulanan. Herlina, warga Kavling Alinda Permai, mengungkapkan rasa frustrasinya, “Tagihan PDAM malah makin mahal. Padahal airnya enggak ngalir. Rasanya nyesek banget, bayar tapi enggak dipakai”. Hal ini diperparah dengan biaya tambahan yang harus dikeluarkan warga untuk membeli air galon atau jasa cuci pakaian.
Siklus pencemaran, penghentian produksi, dan keluhan pelanggan ini menciptakan sebuah lingkaran setan yang mengikis kepercayaan publik secara serius.
Setiap insiden memaksa manajemen Direksi masuk ke mode manajemen krisis reaktif—mengirimkan truk tangki air, mengeluarkan permohonan maaf, dan menangani keluhan satu per satu. Dari perspektif tata kelola, kondisi ini jelas tidak berkelanjutan.
Hal ini mengubah tantangan dari sekadar masalah teknis pengolahan air menjadi krisis fundamental terkait keberlangsungan bisnis dan pemenuhan mandat pelayanan publik.
Di sinilah peran Dewan Pengawas menjadi krusial, untuk mendorong perusahaan keluar dari siklus reaktif dan beralih ke solusi strategis yang mengatasi akar permasalahan.
Titik Balik Strategis: Proyek Relokasi Intake Kalimalang sebagai Solusi Fundamental
Menghadapi krisis air baku yang kronis, pendekatan tambal sulam tidak lagi memadai. Diperlukan sebuah langkah transformatif yang dapat menjamin keberlanjutan pasokan air bersih untuk jangka panjang.
Keputusan untuk merelokasi intake (bangunan penyadap air baku) dari Kali Bekasi ke Saluran Tarum Barat, atau yang lebih dikenal sebagai Kalimalang, menjadi titik balik strategis bagi Perumda Tirta Patriot.
Inisiasi Proyek Visioner untuk Menjamin Masa Depan Air Baku
Proyek relokasi intake Kalimalang adalah solusi paling fundamental untuk memutus ketergantungan pada Kali Bekasi yang kualitasnya tidak menentu. Kalimalang, yang airnya bersumber dari Waduk Jatiluhur, menawarkan kualitas dan kuantitas air baku yang jauh lebih stabil dan terjamin.
Proyek berskala besar ini dirancang untuk menyadap air sebanyak 650 liter per detik dari Kalimalang, kapasitas yang diproyeksikan cukup untuk melayani kebutuhan sekitar 42.000 pelanggan, terutama di wilayah utara yang paling sering terdampak krisis, seperti Bekasi Utara, Medan Satria, dan Bekasi Barat.
Inisiasi proyek ini merupakan buah dari perencanaan jangka panjang yang dimulai sejak tahun 2023 dan mulai dieksekusi pada tahun 2025. Prosesnya melibatkan koordinasi dan perizinan yang kompleks dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Perum Jasa Tirta (PJT) II sebagai pengelola Kalimalang, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang menunjukkan adanya kolaborasi lintas lembaga yang solid untuk mewujudkan proyek strategis ini.
Peran Pengawasan Dewan Pengawas dalam Proyek Kritis
Di sinilah peran Dewan Pengawas sebagai organ pengawas strategis menemukan manifestasi paling nyata. Proyek relokasi intake dengan investasi yang signifikan—disebutkan mencapai sekitar Rp35 Miliar—bukanlah keputusan yang bisa diambil secara sepihak oleh Direksi.
Sesuai mandatnya, setiap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang mengandung program-program besar harus diteliti dan direkomendasikan oleh Dewan Pengawas sebelum mendapatkan pengesahan dari KPM.
Dalam konteks proyek Kalimalang, peran Dewan Pengawas meliputi:
- Uji Tuntas (Due Diligence) Strategis: Dewan Pengawas bertugas melakukan evaluasi mendalam terhadap proposal proyek yang diajukan oleh Direksi. Mereka menilai apakah relokasi intake merupakan solusi yang paling efektif dan efisien untuk mengatasi masalah air baku.
- Penilaian Risiko: Investasi besar selalu diiringi risiko, baik dari sisi finansial, teknis, maupun sosial. Dewan Pengawas bertanggung jawab untuk mengkaji potensi risiko tersebut dan memastikan bahwa Direksi telah menyiapkan strategi mitigasi yang memadai.
- Pengawasan Anggaran: Dewan Pengawas memastikan bahwa alokasi anggaran untuk proyek ini realistis, akuntabel, dan sejalan dengan kemampuan keuangan perusahaan. Mereka mengawasi agar penggunaan dana sesuai dengan RKAP yang telah disetujui.
- Memastikan Keselarasan dengan Tujuan Jangka Panjang: Yang terpenting, Dewan Pengawas memastikan bahwa proyek monumental ini selaras dengan tujuan pendirian Perumda, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesehatan finansial perusahaan dalam jangka panjang.
Kehadiran jajaran Dewan Pengawas dalam acara peletakan batu pertama proyek menjadi simbol dari dukungan dan pengawasan berkelanjutan mereka. Proyek Kalimalang, dengan demikian, bukan sekadar proyek infrastruktur.
Ia adalah cerminan dari bekerjanya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, di mana sebuah risiko operasional yang persisten dijawab dengan investasi modal jangka panjang yang terencana, terukur, dan disetujui melalui proses tata kelola yang formal. Ini adalah langkah tegas untuk beralih dari manajemen krisis yang reaktif menjadi manajemen risiko yang proaktif dan strategis.
Sinergi Kepemimpinan: Membedakan Pengawasan Strategis dan Eksekusi Operasional
Keberhasilan sebuah BUMD tidak hanya ditentukan oleh strategi yang hebat, tetapi juga oleh sinergi dan pembagian peran yang jelas antara organ-organ pengelolanya. Salah satu miskonsepsi umum di masyarakat adalah melihat manajemen BUMD sebagai satu entitas monolitik. Padahal, terdapat pemisahan fungsi yang tegas antara Dewan Pengawas yang bersifat strategis dan Direksi yang bersifat eksekutif-operasional.
Perlu digarisbawahi bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Pengawas Perumda Tirta Patriot hanyalah mengawasi kinerja jajaran Direksi, sehingga tidak langsung masuk ke dalam ranah teknis, sebab itu adalah urusan Direksi.
Sehingga hal tersebut menggarisbawahi prinsip arms-length (menjaga jarak) dalam pengawasan, di mana Dewan Pengawas tidak melakukan intervensi terhadap operasional harian, melainkan fokus pada gambaran besar: kinerja, kepatuhan, dan arah strategis.
Peran ini sangat kontras dengan peran Direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama. Jajaran Direksi adalah ujung tombak eksekusi. Mereka yang terjun langsung ke lapangan untuk mengatasi masalah teknis, seperti ketika Dirut Ali Imam Faryadi secara personal mengawasi penanganan penyumbatan valve pipa di Alinda Permai. Mereka juga yang merumuskan detail teknis dan mengelola pelaksanaan proyek-proyek besar seperti relokasi intake Kalimalang.
Kepemimpinan visioner Direksi dalam mencari solusi inovatif dan mengelola operasional yang kompleks, yang bahkan mendapatkan pengakuan melalui penghargaan “Pemimpin Visioner”, dapat berjalan efektif karena adanya kerangka pengawasan strategis yang disediakan oleh Dewan Pengawas.
Sinergi ini menciptakan sebuah model tata kelola yang sehat: Direksi diberi otonomi untuk mengelola dan berinovasi, sementara Dewan Pengawas memastikan bahwa otonomi tersebut dijalankan dalam koridor hukum, anggaran, dan strategi jangka panjang yang telah disepakati bersama KPM.
Untuk memperjelas pembagian peran ini, berikut adalah tabel perbandingan fungsi kunci antara Dewan Pengawas dan Direksi:
| Fungsi Kunci | Dewan Pengawas (Pengawasan Strategis) | Direksi (Eksekusi Operasional) |
| Perencanaan | Menilai & merekomendasikan Rencana Bisnis 5 tahunan dan RKAP kepada KPM. | Menyusun Rencana Bisnis dan RKAP tahunan untuk diajukan. |
| Pengambilan Keputusan | Memberi nasihat & pertimbangan atas kebijakan strategis (investasi, pinjaman, kerja sama). | Mengambil keputusan operasional harian untuk mencapai target RKAP. |
| Pengawasan | Mengawasi kinerja Direksi, pelaksanaan RKAP, dan kesehatan keuangan perusahaan secara keseluruhan. | Mengelola dan mengawasi seluruh kegiatan operasional, proyek, dan pegawai. |
| Pelaporan | Melaporkan hasil pengawasan secara berkala (triwulan, tahunan) kepada KPM. | Melaporkan kinerja operasional dan keuangan kepada Dewan Pengawas dan KPM. |
Komitmen pada Akuntabilitas dan Masa Depan Pelayanan Air Bersih Kota Bekasi
Transformasi strategis yang sedang dijalankan oleh Perumda Tirta Patriot, dengan pengawalan ketat dari Dewan Pengawas, pada akhirnya bertujuan untuk memenuhi mandat pendiriannya: memberikan pelayanan air bersih yang berkualitas bagi masyarakat, mendorong perekonomian daerah, dan menyumbang pada pendapatan asli daerah.
Keberhasilan proyek relokasi intake Kalimalang akan menjadi tonggak pencapaian terpenting dalam sejarah perusahaan, sebuah langkah yang diharapkan dapat secara drastis mengurangi, bahkan mengeliminasi, keluhan terkait kualitas dan kontinuitas pasokan air.
Namun, perbaikan infrastruktur saja tidak cukup. Membangun kembali kepercayaan publik membutuhkan komitmen yang kuat terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Langkah Perumda Tirta Patriot yang menjadi pionir di antara BUMD se-Indonesia dalam mendeklarasikan dan menandatangani Pakta Integritas Netralitas pada Pemilu 2024 adalah bukti nyata dari komitmen ini. Tindakan tersebut mengirimkan pesan yang jelas bahwa perusahaan dijalankan secara profesional, bebas dari kepentingan politik praktis, dan sepenuhnya berfokus pada pelayanan publik.
Peran Dewan Pengawas dalam mengawal komitmen ini sangatlah sentral. Dengan memastikan bahwa perusahaan tetap berada di jalur yang benar, baik dari sisi strategi bisnis maupun etika tata kelola, Dewan Pengawas membantu membangun fondasi kepercayaan yang esensial bagi hubungan jangka panjang antara BUMD dan masyarakat yang dilayaninya.
Ke depan, tantangan akan selalu ada. Namun, dengan fondasi tata kelola yang kuat, sinergi yang sehat antara Dewan Pengawas dan Direksi, serta langkah-langkah strategis yang visioner seperti proyek Kalimalang, masa depan pelayanan air bersih di Kota Bekasi tampak lebih cerah.
Perumda Tirta Patriot, di bawah pengawasan yang efektif, berada di jalur yang tepat untuk bertransformasi menjadi BUMD yang tidak hanya andal secara operasional, tetapi juga sehat secara finansial dan dipercaya oleh masyarakatnya.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan, Perumda Tirta Patriot secara aktif mengundang partisipasi pelanggan. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan setiap kendala, seperti kebocoran jaringan atau gangguan layanan, melalui kanal-kanal pengaduan resmi yang telah disediakan. Dengan demikian, pelanggan tidak hanya menjadi objek pelayanan, tetapi juga mitra aktif dalam proses pengawasan dan peningkatan kualitas layanan air bersih di Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























