JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menampilkan rapor merah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era kepemimpinan Firli Bahuri.
Sepanjang tahun 2021, penuntutan yang dilakukan KPK terhadap politisi mengendur.
KPK lebih banyak menuntut pihak swasta selama persidangan pada 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengendurnya penindakan KPK semakin terlihat, terdakwa dengan latar belakang politik, seperti anggota legislatif, lebih sedikit dituntut oleh KPK,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana dalam laporan hasil pemantauan tren vonis 2021 yang diterima rakyat bekasi, Senin (23/05/2022).
Kurnia mengatakan KPK menuntut 96 anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah pada 2018 dan 2019.
Namun, KPK cuma menindak 89 orang legislatif di tingkat pusat dan daerah pada 2020 dan 2021.
“Untuk tahun 2021, KPK memproses hukum 27 orang yang didominasi anggota legislatif daerah, praktis hanya satu orang berasal dari anggota DPR RI,” bebernya.
Atas dasar itulah, kata dia, dirinya menilai KPK mulai melembek. Bahkan Kurnia menilai Lembaga Antikorupsi itu terlihat enggan mendalami kasus korupsi untuk mendalami peran politikus.
“Yang dituntut oleh KPK mayoritas itu dari ranah swasta ada 31 orang, legislatif ada 27 orang. Ini penurunan dibanding dengan tahun sebelumnya,” terangnya.
“DPR RI hanya satu orang ini memberikan sinyal bahwa KPK tidak banyak masuk sebenarnya dalam membongkar korupsi sektor politik yang dilakukan oleh elit elit belakangan waktu terakhir,” cetusnya.
Sebelas dua belas dengan KPK, kata Kurnia, Kejaksaan Agung yang dipimpin Sanitiar Burhanuddin itu juga belum mampu menyentuh elite-elite politik dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Padahal, kewenangan KPK dan Kejaksaan Agung bisa mengusut dugaan korupsi pada sektor politik.
“Kejaksaan itu mayoritas adalah perangkat desa ada 363 orang yang dituntut aparatur sipil negara peringkat dua dan peringkat tiganya ada kalangan swasta dari sini Kejaksaan belum banyak menangani perkara korupsi di wilayah politik,” beber Kurnia.
“Dari sini Kejaksaan belum banyak menangani perkara korupsi di wilayah politik. Padahal kewenangan Kejaksaan dan KPK itu sama karena menggunakan hukum material undang-undang tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Meski demikian, ICW mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang berhasil mendakwa 13 korporasi dalam kasus korupsi.
“Ini jauh melampaui dari KPK, ini mereka (Kejaksaan Agung) memanfaatkan peraturan Mahkamah Agung soal hukum acara menggunakan atau mendakwa korporasi sebagai terdakwa,” tutupnya. (mar)