MUI Kota Bekasi Tidak Melarang Operasional Warung Makan Saat Ramadhan, Asalkan

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menegaskan bahwa mereka tidak melarang operasional warung makan saat pelaksanaan Bulan Ramadhan mendatang, asalkan rumah makan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Itu sudah kita bahas. Mereka sudah punya rambu-rambunya untuk aturan operasional rumah makan selama pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan,” ucap Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Saifuddin Siroj, saat dikonfirmasi oleh RakyatBekasi.com, Kamis (27/02/2025).

Saifuddin menilai bahwa keberadaan warung-warung makan ini diperlukan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Baik, rumah makan mana saja yang memang menyiapkan makanan untuk karyawan berhalangan terutama perempuan maupun yang sakit di dalam perjalanan. Kita maklum itu, asalkan jangan terlalu vulgar. Tutup lah, setengah kamar atau setengah gorden,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa operasional rumah makan selama ibadah Bulan Ramadhan juga diperlukan agar roda perekonomian di tengah masyarakat tetap berjalan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan penghasilan.

“Kita buka hati untuk itu (karena roda perekonomian juga mesti jalan), kita nggak tutup mata, silahkan. Karena kan ada yang musafir, orang tua, dan lainnya yang tidak wajib untuk puasa,” sambungnya.

Berdasarkan aturan operasional rumah makan di Kota Bekasi untuk pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Surat Edaran NOMOR: 500.13/387-Disparbud.Par tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H, pada poin ketiga disebutkan bahwa rumah makan/restoran/warung nasi yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum.

Kemudian, pada poin selanjutnya, disebutkan bahwa apabila tidak mematuhi surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan operasional warung makan selama Bulan Ramadhan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu kekhidmatan ibadah puasa, serta tetap menghormati mereka yang menjalankan ibadah tersebut.

MUI Kota Bekasi dan Pemerintah Daerah berharap agar seluruh pelaku usaha rumah makan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana yang kondusif selama Bulan Ramadhan.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe Tegaskan Larangan Pungutan Liar dalam Pelayanan Masyarakat
Jelang Ramadhan 1446 H, Ayo Salat Tarawih di Masjid Agung Al Barkah Bekasi dengan Bacaan Al-Qur’an Satu Juz
Perumda Tirta Patriot Sosialisasikan Penyesuaian Tarif untuk SPAM Teluk Buyung dan Jatisari
Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe Tegaskan Tak Ada Lagi Kubu-kubuan dalam Pemerintahan Daerah
Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe Ingatkan ASN Evaluasi Kinerja Aparatur per Triwulan
Disdik Kota Bekasi Bakal Inventarisir Sekolah yang Nekat Melaksanakan Outing Class
Pertunjukan Tari Kecak Kolosal Pukau Penonton di Pura Agung Tirta Bhuana Kota Bekasi
Pemkot Bekasi Kembali Tutup Gate Parkir Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:01 WIB

MUI Kota Bekasi Tidak Melarang Operasional Warung Makan Saat Ramadhan, Asalkan

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:52 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe Tegaskan Larangan Pungutan Liar dalam Pelayanan Masyarakat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:08 WIB

Jelang Ramadhan 1446 H, Ayo Salat Tarawih di Masjid Agung Al Barkah Bekasi dengan Bacaan Al-Qur’an Satu Juz

Rabu, 26 Februari 2025 - 21:28 WIB

Perumda Tirta Patriot Sosialisasikan Penyesuaian Tarif untuk SPAM Teluk Buyung dan Jatisari

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:54 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe Tegaskan Tak Ada Lagi Kubu-kubuan dalam Pemerintahan Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!