Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi yang pada saat ini memperpanjang ke lima adaptasi tatanan hidup baru Masyarakat produktif aman Corona virus disease 2019 (Covid -19) dengan keputusan wali kota Bekasi no 300/Kep.570-BPBD/XII/2020 yang dikeluarkan pada 3 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Wali kota Bekasi mengatur dalam kehidupan dalam masa pandemi virus Corona.
Perhelatan musyawarah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kecamatan Bekasi Utara pada hari Jum’at 4/12/2020 bertempat dikantor kecamatan, mangalami kisrus sehingga pelaksanaan tersebut membuat terjadi kerumunan masa tanpa adanya protokol kesehatan (Prokes) Covid 19.
Warga Bekasi Ari Pribadi menyayangkan pemuda harusnya mengajarkan tentang bagaimana menjaga kesehatan dalam kehidupan dimasa pandemi ini, musyawarah tersebut seharusnya mengikuti prokes dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh para pemuda, seharusnya menjalankan tentang tatanan hidup baru yang dibuat dalam kepwal Wali Kota Bekasi, terjadinya kerumunan orang yang banyak serta ada beberapa yang tidak memakai masker dalam video yang beredar harus dikenakan sanksi tegas” ucap ari kepada awak media Jum’at (4/12/2020) sore.
Musyawarah PK.KNPI se_kota Bekasi yang digelar secara maraton oleh DPD membuat indikasi baru dalam klaster penularan Covid 19 di tataran pemuda, aturan yang dilanggar terkesan pejabat setempat tidak bisa melarang atau mengantisipasi bahaya dampak dari kegiatan tersebut.
“Saya merasa kecewa sama pejabat setempat kenapa tidak bisa melarang atau membubarkan kerumunan orang banyak tersebut, seharusnya pejabat setempat bisa menegakkan prokes terkesan tutup mata dalam kejadian tersebut” ujar Ari
Ari juga meminta kepada Wali Kota Bekasi untuk segera mengevaluasi Camat Bekasi Utara, dan Pengurus DPD KNPI Kota Bekasi yang diduga melanggar keputusan wali kota Bekasi, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo,
Camat Bekasi Utara saat dikonfirmasi melalui telepon tidak menjawab.