“Mereka mengakui (perselingkuhan di kamar Hotel Transit, Rest Area KM19) dan sudah 4 bulan berhubungan,” ujar Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Marwah Zaitun seusai memanggil oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi AR dan kedua pasangan mesum oknum guru dan staf SMPN 7 Kota Bekasi, Selasa (27/06/2023).Terkait sanksi disiplin atas pelanggaran berat yang dilakukan AR yang berstatus PNS, Marwah mengaku pihaknya menyerahkan hal tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi yang memiliki kewenangan.“Dinas Pendidikan hanya melakukan pemanggilan terhadap mereka berdua atas laporan ataupun berita yang tersiar di media. Satu per satu kami panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan,” terang Marwah.[irp posts=”5722″ ]Lebih lanjut Marwah menjelaskan bahwa informasi keterangan, klarifikasi hingga pengakuan atas pelanggaran berat yang dilakukan, kami tuangkan dalam Berita Acara (BA) dan sudah kami serahkan ke BKPSDM Kota Bekasi.“Ya kalau kategori bersetubuh ini pelanggaran mencemarkan nama baik OPD, perilaku asusila. Itu sanksinya berat,” tegasnya.[irp posts=”5015″ ]
“Untuk berapa kali berhubungan suami istri itu, mereka mengaku baru dua kali berhubungan intim. Tapi berapa kali sebenarnya mereka berbuat itu, hanya mereka dan Tuhan yang tahu,” beber Marwah.Selain itu, Marwah mengatakan bahwa mereka juga telah menandatangani surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang berisi bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.“Mirisnya, mereka berdua sudah berkeluarga. AR sudah beristri dan WP sudah bersuami dan sudah dikaruniai masing-masing dua anak,” ujar Marwah lirih.[irp posts=”5699″ ]Ketika ditanyakan apakah ada laporan dari pihak keluarga atas perzinahan tersebut, marwah mengaku pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Kalaupun nanti ada laporan dari suami ataupun istri oknum yang bersangkutan, kata dia, barulah kemudian pihaknya menindaklanjuti.“Kami memanggil yang bersangkutan karena mereka adalah pegawai dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” jelas Marwah.[irp posts=”1611″ ]Terkait berapa lama waktu yang diperlukan dalam menjatuhkan sanksi, Marwah mengatakan biasanya membutuhkan waktu kurang lebih satu (1) minggu setelah bersurat ke BKPSDM.[irp posts=”5718″ ]Namun, untuk sanksi biasanya itu satu Minggu. Karena surat sudah di kirim ke BKPSDM. Karena besok libur panjang, paling Senin depan. Dan mereka juga akan di panggil di BKPSDM untuk sidang kode etik.“Kita pastikan proses penjatuhan sanksi akan berjalan, nanti kami juga akan dipanggil oleh BKPSDM untuk sidang kode etik. Sanksi akan diberikan kepada mereka yang sudah mencemarkan nama baik OPD dan berbuat Asusila,” pungkasnya. (mar)
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.























