Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan bahwa Pemerintah Daerah kembali menjadwalkan ulang pelaksanaan Rapat Internal untuk segera menyelesaikan menyoal polemik lahan parkir Ruko Sentra Niaga Kalimas (SNK).
Karena saat ini, kepemilikan lahan parkir yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot, kini tengah dipersoalkan oleh paguyuban warga Ruko SNK.
“Nanti aja kita titik temunya, antara warga RSNK, PT MP dengan Pemkot Bekasi. Dan kami di Forkompinda sudah ada kata sepakat, itu aja yang penting nanti,” ucap PJ Gani saat ditemui rakyatbekasi di Alun-alun M Hasibuan Kota Bekasi, Senin (28/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah lebih dulu melakukan mediasi penyelesaian permanfaatan Ruko Sentra Niaga Kalimalang, yang diselenggarakan pada Jumat (25/10) lalu.
Namun saat itu, kata dia, Paguyuban Earga Ruko Sentra Niaga Kalimalang tidak hadir sehingga pertemuan tersebut tidak dilanjutkan.
“Ya kita secepatnya, kita maraton kemarin dengan Forkompinda, lanjut siangnya. Tapi ternyata dari pihak Paguyuban Warga Ruko SNK tidak bisa hadir semua, ya kita nanti kasih kesempatan,” sambungnya.
Atas dasar itu, Kabiro Hukum asal Kemendagri ini mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menjadwalkan kembali rapat tersebut agar polemik yang masih menjadi persoalan ini bisa segera terselesaikan.
“Ada (Rapat lanjutan kembali nantinya). Saya pinta kepada OPD terkait, dalam waktu dekat, secepatnya (untuk menggelar rapat),” paparnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi Dyah Kusumo Winahyu untuk bisa segera menyelesaikan polemik yang terjadi pada PT Mitra Patriot selaku BUMD dari Pemkot Bekasi.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Perusahaan Plat Merah tersebut melalui Tim Kuasa Hukum secara resmi melayangkan somasi kepada Pemkot Bekasi terkait polemik kepemilikan lahan parkir Ruko SNK, pada Selasa (15/10/2024).
“Ya kita saya serahkan dulu ke OPD. Untuk bagaimana menyikapi menyelesaikan hal tersebut, supaya namanya clear secara permalasahannya,” ucap dia saat ditemui selepas pelaksanaan Giat Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (21/10/2024) lalu.
Kabar terbaru, Tim Kuasa Hukum PT Mitra Patriot yang diwakili oleh Samsudin Nurseha selaku Ketua Tim Kuasa Hukum juga memberikan tenggang waktu kepada Pemkot Bekasi yakni 3×24 jam untuk menyelesaikan polemik lahan parkir Ruko SNK. Bilamana, tidak terselesaikan, maka, PT MP
akan mengambil langkah hukum, karena legal formal sudah terpenuhi.
Pernyataan tersebut pun langsung disikapi oleh Kabiro Hukum Asal Kemendagri tersebut, Gani berpendapat kalau menyoal permasalahan itu harus dipelajari dengan matang, bilamana perusahaan berstatus milik Pemerintah Daerah hendak melayangkan somasi kepada Pemerintah Daerah.
“Waduh, itu harus pintar+pintar mendudukkan diri. BUMD itu milik siapa? Itu kan milik Pemda, terus melakukan somasi kepada itu (Pemkot Bekasi) dipelajarilah dengan baik somasinya,” pungkasnya.