Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyatakan, tidak ada tawar-menawar menyoal dana CSR (Corporate Social Responsibilities) yang nantinya akan diberikan Pemkot Bekasi untuk lahan parkir yang berada di Ruko Sentra Niaga Kalimas (SNK).
Pasalnya, lahan parkir yang dikelola PT Mitra Patriot itu tengah dipersoalkan oleh paguyuban warga Ruko SNK.
“Kita kan sebenarnya titik temunya sudah ada, kalau (lahan parkir) itu legalitas PT Mitra Patriot. Tinggal bagaimana perhatian dari PT Mitra Patriot untuk melaksanakan kegiatannya terhadap warga paguyuban yang ada di Ruko SNK. Mengenai CSR, kita kan ada aturan terkait CSR, CSR yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan itulah yang harus dijadikan pedoman,” ucap Pj Gani saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya,dikutip Rabu (06/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paguyuban Warga, kata dia, sempat dilaporkan meminta dana kompensasi kepada PT Mitra Patriot sebesar Rp 105 Juta per bulan. Namun kabar terbaru, Paguyuban Warga mengalihkan kompensasinya menjadi dana CSR dengan nominal yang tergolong masih tinggi.
“Ini kan masalah Ruko SNK ini bukan masalah tawar-menawar, tetapi sudah ada aturannya. Coba bayangkan kalau semua Kota Bekasi harus tawar-menawar seperti itu, kan gak bagus. Kita ke depankan aturan saja,” katanya.
Sebelumnya, Jumat (01/11/2024) lalu, Pemkot Bekasi bersama Forkopimda telah berupaya melakukan Rapat Internal untuk menyelesaikan permasalahan polemik lahan parkir. Namun, rapat itu berakhir tanpa kehadiran perwakilan Paguyuban warga Ruko SNK.
“Karena sudah tidak ada lagi hubungan hukum apa apa di lokasi PSU itu. Yang selama ini telah dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota menunjuk PT Mitra Patriot untuk melakukan pengelolaan parkir di Ruko SNK 1,2,3,” papar Gani.
Dalam persoalan ini, kata dia, Pj Gani menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah telah berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada di lokasi. Dengan, sudah menugaskan, BPKAD, Kabag Perekonomian dan Kabag Hukum agar bisa menangani permasalahan.
“Kita kan sebenarnya titik temunya sudah ada, kalau itu legalitas PT Mitra Patriot. Tinggal bagaimana perhatian dari PT Mitra Patriot untuk melaksanakan kegiatannya terhadap warga paguyuban Ruko SNK,” sambungnya.
“Tetapi kita kan ada aturan terkait CSR (Corporate Social Responsibilities), CSR yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, itulah yang harus di jadikan pedoman,” pungkasnya.