BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) 8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi terus mematangkan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini diambil guna menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif sebelum Raperda tersebut resmi disahkan. DPRD Kota Bekasi menargetkan pengesahan regulasi strategis ini dapat rampung sebelum tenggat waktu pada 25 Desember mendatang.
Wakil Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa agenda rapat kali ini difokuskan pada penyeragaman pandangan, khususnya mengenai besaran nominal penyertaan modal yang akan dicantumkan dalam Raperda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelarasan Angka dan Kemampuan Keuangan Daerah
Dalam pembahasannya, Dariyanto menekankan pentingnya kalkulasi yang matang agar kebijakan ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa depan.
”Hari ini kita melanjutkan pembahasan di Pansus 8. Pada prinsipnya, yang pertama kita menyamakan persepsi dulu tentang angka-angka yang akan dimunculkan di dalam Raperda. Jangan sampai nanti hal tersebut memberatkan pemerintah dan juga tidak ada tanggung jawab dari pemerintah,” ujar Dariyanto usai rapat di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (08/12/2025).
Menurutnya, pembahasan Raperda Penyertaan Modal BUMD ini harus berjalan linier dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, alokasi modal wajib selaras dengan perencanaan pembangunan jangka menengah yang telah ditetapkan.
Melibatkan Bappelitbangda untuk Sinkronisasi RPJMD
Guna memastikan keselarasan tersebut, Pansus 8 secara khusus menghadirkan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi. Kehadiran Bappelitbangda dinilai krusial untuk memaparkan arah kebijakan Wali Kota Bekasi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Angka-angka tersebut juga harus berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Makanya kita undang Bappelitbangda untuk menjelaskan RPJMD, agar pembahasan ini menyesuaikan perencanaan yang sudah disampaikan,” jelas politisi senior tersebut.
Optimisme Pengesahan Tepat Waktu
Meskipun pembahasan menyangkut detail angka yang krusial, Dariyanto menyatakan optimismenya bahwa proses ini tidak akan berlarut-larut. Ia menilai, sejumlah poin penting telah mulai menemukan titik temu antara DPRD, Pemerintah Kota, dan pihak BUMD.
“Mudah-mudahan tidak lama lagi. Dari Bappelitbangda sudah menyampaikan perencanaan dari pemerintah kota, dan dari Asda serta BUMD juga sudah menjelaskan. Jadi kelihatannya lebih cepat,” ungkapnya.
Sorotan Tajam pada Akuntabilitas Anggaran
Selain masalah nominal, para anggota Pansus 8 juga memberikan catatan tegas terkait masukan dari pihak BUMD. Dariyanto menegaskan bahwa setiap rupiah yang digelontorkan dalam penyertaan modal harus memiliki akuntabilitas yang jelas dan bukan sekadar formalitas administratif.
Aspek hukum dan potensi risiko di kemudian hari menjadi perhatian utama para wakil rakyat agar penyertaan modal ini benar-benar produktif dan tidak menimbulkan masalah hukum.
“Tetap ada sorotan dari anggota. Intinya angka ini jangan hanya sekadar angka. Aspek hukumnya juga harus benar-benar diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Uang masyarakat harus jelas pertanggungjawabannya,” pungkas Dariyanto.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan kinerja BUMD di Kota Bekasi pada tahun 2026 dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan publik serta berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apa pendapat Anda tentang rencana penyertaan modal ini? Apakah BUMD Kota Bekasi sudah memberikan pelayanan yang maksimal? Tulis komentar Anda di bawah!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








































