Komisi III Soroti Efektivitas Modal BUMD: Harus Menyumbang PAD, Bukan Membebani APBD

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim.

BEKASI, RakyatBekasi.Com – Kalangan legislatif di DPRD Kota Bekasi tengah menyoroti efektivitas penyertaan modal yang digelontorkan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pun dikerahkan, melalui Komisi 3 dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mendesak agar BUMD fokus menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kas pemerintah, bukan justru menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komisi 3 Janjikan Pengawasan Intensif

​Komisi 3 DPRD Kota Bekasi menyatakan akan melakukan pengawasan insentif terhadap penggunaan modal usaha oleh seluruh BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi.

​Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, seraya menegaskan bahwa pihaknya akan memonitor ketat anggaran yang dikeluarkan oleh BUMD, terutama setelah menerima suntikan modal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Sebab, sementara ini kan sudah banyak penyertaan modal yang diberikan kepada BUMD dan kita akan memonitor itu. Kita berharap di Tahun 2026 ini BUMD mensupport PAD,” ucap Arif melalui keterangannya, dikutip Minggu (16/11/2025).

​Menurutnya, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BUMD sebagai anak perusahaan pemerintah daerah adalah menghasilkan keuntungan melalui dividen yang masuk ke kas daerah.

​”BUMD ini adalah badan usaha. Badan usaha tentunya menghasilkan PAD, bukan merugikan,” tegasnya.

​”Kita akan lihat mereka BUMD ini bisa atau tidak menghasilkan PAD untuk Kota Bekasi. Justru jangan merugikan PAD di Kota Bekasi,” ulas Arif Rahman Hakim.

Raperda Penyertaan Modal Diperketat

​Di sisi lain, Bapemperda DPRD Kota Bekasi menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD.

​Bapemperda menekankan agar draf Raperda tersebut wajib memperhatikan analisis fiskal dan kemampuan keuangan daerah secara mendalam.

Perlunya Analisis Fiskal dan Kemampuan Keuangan

​Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, meminta kejelasan dasar dalam penyusunan naskah akademik Raperda, terutama terkait perbedaan antara modal dasar dan modal yang disetor kepada BUMD.

​“Pada prinsipnya naskah akademik ini dibuat untuk pembentukan peraturan daerah. Banyak teman-teman mempertanyakan terkait modal dasar dan setoran modal. Kami ingin tahu dasarnya apa, agar ketika pembahasan dilakukan, semuanya memiliki landasan yang sama,” ujar Samuel, Rabu (05/11/2025).

​Pihaknya secara khusus menyoroti vitalnya aspek analisis fiskal dalam penyusunan Raperda tersebut.

​“Apakah sudah dilakukan analisa fiskal keuangan daerah kita? Apakah sudah matching, sesuai atau tidak? Ini penting supaya Raperda ini tidak terkesan dibuat tanpa pertimbangan yang matang,” tambahnya.

Modal BUMD Jangan Hanya Menutup Kerugian

​Samuel juga memberikan peringatan keras agar penyertaan modal yang diberikan Pemkot Bekasi tidak sekadar menjadi upaya untuk menambal kerugian BUMD semata.

​“Saya khawatir modal dasar yang akan disertakan justru hanya untuk menutup kerugian. Kalau begitu, itu tidak akan membantu kondisi fiskal daerah kita,” tegas Samuel.

Aspek Pertanggungjawaban Direksi

​Lebih lanjut, Bapemperda menyoroti pentingnya analisis pertanggungjawaban direksi BUMD untuk dimasukkan dalam naskah akademik. Hal ini diperlukan agar ada kejelasan tanggung jawab hukum apabila terjadi kegagalan dalam pengelolaan bisnis.

​“Sebaiknya ditambahkan juga analisa pertanggungjawaban direksi. Ketika modal dasar dan modal yang disetor diarahkan ke mana, dan jika terjadi kegagalan usaha, apakah itu murni kerugian bisnis atau ada tanggung jawab hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Menuju Satu Perda Induk BUMD

​Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah akan dirancang menjadi satu Perda induk yang mengatur seluruh BUMD di Kota Bekasi.

​Saat ini, Bapemperda menekankan perlunya penyempurnaan naskah akademik yang tengah disusun oleh tim akademisi dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Kota Bekasi, agar seluruh aspek kehati-hatian dan pengawasan dapat terakomodasi dengan baik.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Sampah 2028: Sekda Kota Bekasi Gencarkan Aksi Korve
Proyek Flyover Bulak Kapal Dikebut! Distaru Kota Bekasi Tertibkan 9 Bangunan untuk Urai Kemacetan
Target Terlampaui, Pencetakan KIA di Kota Bekasi Kalahkan Capaian Nasional
Dari 85 ke 93 Persen, Bapenda Kota Bekasi Kebut Realisasi PAD 2026 Tanpa Kebocoran
Camat Bekasi Barat Pastikan 15 Kafe di Pasar Bintara Resmi Tutup
DPRD Ingatkan Pembahasan UMK Kota Bekasi 2026 Harus Berbasis Data, Bukan Tekanan Politik
DPRD Kota Bekasi Pasang Badan: Proyek PLTSa Bersama Danantara Harus Menguntungkan Warga Bantargebang
Komisi II DPRD Kota Bekasi: Transisi Sanitary Landfill TPA Sumurbatu Tetap Berjalan Iringi Proyek PSEL

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:05 WIB

Darurat Sampah 2028: Sekda Kota Bekasi Gencarkan Aksi Korve

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:24 WIB

Proyek Flyover Bulak Kapal Dikebut! Distaru Kota Bekasi Tertibkan 9 Bangunan untuk Urai Kemacetan

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:53 WIB

Target Terlampaui, Pencetakan KIA di Kota Bekasi Kalahkan Capaian Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:43 WIB

Dari 85 ke 93 Persen, Bapenda Kota Bekasi Kebut Realisasi PAD 2026 Tanpa Kebocoran

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:47 WIB

Camat Bekasi Barat Pastikan 15 Kafe di Pasar Bintara Resmi Tutup

Berita Terbaru

Tangkapan layar video amatir yang memperlihatkan Bus Biskita Transpatriot trayek Vida Bantargebang–Summarecon Bekasi (plat B 7755 KGA) menyemburkan asap hitam pekat saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada Senin (13/04/2026) sore.

Parlementaria

Biskita Transpatriot Ngebul, DPRD Semprot Dishub Bekasi!

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:15 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca