Tindak Lanjuti Temuan BPK, Pemkot Bekasi Siapkan Perda Khusus Penyertaan Modal BUMD

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah proaktif untuk menyempurnakan tata kelola keuangan daerah dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus mengenai Penyertaan Modal Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat untuk Tahun Anggaran 2024.

​Langkah ini diambil untuk memperkuat landasan hukum dan meningkatkan akuntabilitas dalam setiap investasi yang dilakukan pemerintah pada perusahaan-perusahaan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi Pemkot atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK

Melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inayatulah, Pemkot Bekasi memberikan klarifikasi terkait catatan BPK. Dalam LHP tersebut, BPK menyebutkan bahwa “pengeluaran pembiayaan belum memiliki dasar penetapan yang memadai.”

​Pemkot Bekasi menegaskan bahwa BPK tidak menyatakan penyertaan modal tersebut ilegal atau tanpa dasar hukum sama sekali.

“Penting untuk dipahami, BPK tidak menyatakan bahwa Penyertaan Modal kepada BUMD tidak memiliki dasar hukum. Catatannya adalah pada dasar penetapan yang perlu disempurnakan,” ujar Inayatulah dalam keterangan resminya, Senin (06/10/2025).

Dasar Hukum yang Digunakan Pemkot Bekasi Selama Ini

​Selama ini, menurut pemerintah, pelaksanaan penyertaan modal pada BUMD di Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2024 telah berlandaskan pada dua peraturan yang ada, yaitu:

  1. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pembentukan masing-masing BUMD, yang di dalamnya telah mengatur tentang Modal Dasar Perusahaan.
  2. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, yang mengalokasikan dana tersebut.

​Meski demikian, untuk memenuhi rekomendasi BPK dan meningkatkan kualitas tata kelola, Pemkot Bekasi memandang perlu adanya satu Perda yang secara spesifik mengatur mekanisme penyertaan modal.

Langkah Proaktif: Pembentukan Raperda Penyertaan Modal 2026

​Sebagai bentuk komitmen perbaikan, Pemkot Bekasi akan menindaklanjuti temuan BPK dengan menyusun Raperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD yang akan mulai berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.

​Proses pembentukan payung hukum baru ini sudah berjalan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan telah membentuk Tim Penyusun Raperda. Usulan ini juga sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” jelas Baba Inay sapaan akrabnya.

Pihaknya menargetkan pembahasan Raperda ini dengan DPRD Kota Bekasi dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

​”Kami harapkan tahun ini juga (2025) pembahasan dengan DPRD bisa segera dilaksanakan, sebelum akhirnya nanti disahkan melalui Rapat Paripurna,” tutupnya.

Pentingnya Regulasi Khusus untuk BUMD

Adanya Perda khusus penyertaan modal dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi Pemkot Bekasi dalam menginvestasikan dana publik ke BUMD.

Regulasi ini nantinya akan mengatur secara rinci mengenai tujuan, mekanisme, evaluasi, serta pelaporan dari setiap penyertaan modal yang dilakukan, sehingga memastikan dana tersebut digunakan secara efektif untuk meningkatkan pelayanan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Bagaimana pendapat Anda tentang langkah Pemkot Bekasi dalam menindaklanjuti temuan BPK ini? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total
Wali Kota Bekasi Resmi Ambil Alih Aset Perumda Tirta Bhagasasi, Layanan Air Bersih Siap Ditingkatkan
Debit Kali Bekasi Susut, Wali Kota Tri Adhianto Imbau Warga Hemat Air
El Nino Mengancam, Pemkot Bekasi Antisipasi Kekeringan
Marak Pungli di CFD Kota Bekasi, Pemkot Segera Tindak Preman
Buntut Nobar Piala Dunia, Wali Kota Bekasi Absen Apel Pagi
Konser Zephyer Project Bekasi Batal, Proses Refund Tiket Tuai Polemik
Rekor Zenza TekSas Pecahkan 507 Soal di CFD Lagoon Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:37 WIB

Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total

Senin, 20 Juli 2026 - 14:32 WIB

Wali Kota Bekasi Resmi Ambil Alih Aset Perumda Tirta Bhagasasi, Layanan Air Bersih Siap Ditingkatkan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:16 WIB

Debit Kali Bekasi Susut, Wali Kota Tri Adhianto Imbau Warga Hemat Air

Senin, 20 Juli 2026 - 14:00 WIB

El Nino Mengancam, Pemkot Bekasi Antisipasi Kekeringan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:51 WIB

Buntut Nobar Piala Dunia, Wali Kota Bekasi Absen Apel Pagi

Berita Terbaru

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi menggunakan armada Clean Water Response Unit saat mendistribusikan pasokan air bersih untuk warga yang terdampak gangguan PDAM di Kecamatan Bekasi Timur, belum lama ini. Bantuan ini disalurkan sekaligus sebagai bentuk mitigasi Pemkot Bekasi dalam menghadapi potensi kekeringan ekstrem dampak fenomena El Nino di berbagai titik rawan. (Foto: Dok. RakyatBekasi)

Bekasi

El Nino Mengancam, Pemkot Bekasi Antisipasi Kekeringan

Senin, 20 Jul 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x