KOTA BEKASI – Tak kunjung usainya Proyek Renovasi Pasar Bantargebang Kota Bekasi yang dikerjakan oleh PT Javana Arta Perkasa hingga di penghujung November 2022, disinyalir bakal diganjar dengan Surat Teguran ke III.
Hal tersebut dikatakan oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, mengingat hingga kini pihak pengembang yakni PT Javana Arta Perkasa belum juga memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan dalam proyek pekerjaan dengan nilai investasi sebesar Rp42.357.357.280 yang ditandatangani pada tanggal 26 Januari 2018.
“Kalau tidak salah, kemarin kita (Pemkot Bekasi_red) sudah keluarkan juga surat peringatan kedua untuk mereka melanjutkan dan mempercepat proses penyelesaian itu. Kita lihat aja minggu depan,” terang Tri Adhianto, Selasa (29/11/2022) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika surat peringatan atau teguran ke II tidak diindahkan juga oleh PT Javana Arta Perkasa, kata dia, Mas Tri mengaku pihaknya tak segan untuk melayangkan Surat Peringatan atau Surat Teguran ke III.
“Kita tak ragu untuk melayangkan surat peringatan ketiga,” tukasnya.
Berdasarkan penelusuran kami, berikut sepuluh (10) daftar kesepakatan harus dipenuhi oleh PT Javana Arta Perkasa yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Kunjungan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Pasar Bantargebang Kota Bekasi nomor: 511.2/484/Disdagperin.Pasar pada tanggal 14 Juni 2022;
- PT Javana Arta Perkasa akan menyelesaikan Perizinan Pembangunan Pasar Bantargebang Kota Bekasi antara lain:
- Analisa Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk percepatan;
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah AMDAL, selesai.
- Uji Kelayakan Bangunan (Hammer Test) untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan:
- Hammer Test dilaksanakan oleh UNIVERSITAS INDONESIA DEPOK tahun 2016;
- Dilakukan uji kelayakan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi yang hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dinas Terkait.
- Pembangunan Kios Luar bangunan induk diperuntukkan untuk jenis usaha yang tidak digabung pada bangunan induk antara lain:
- Tempat pemotongan ayam (unggas);
- Gilingan bakso, dan
- B2
- Pelaksanaan pekerjaan Kios/Los lantai dasar bangunan utama dilaksanakan selama 120 (seratus dua puluh) hari 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2022 dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
- Apabila pelaksanaan pekerjaan sebagaimana point 4 di atas tidak tepat waktu maka akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku;
- Saluran Pasar Bantargebang Kota Bekasi akan dialirkan ke saluran primer Cipendawa yang berada di Jalan Narogong dan PT. Javana Arta Perkasa akan selalu berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air Kota Bekasi;
- Pembuatan saluran pembuangan akan dilaksanakan setelah pedagang relokasi ke gedung utama;
- Relokasi pedagang Basement akan dilakukan oleh PT. Javana Arta Perkasa maksimal selama 1 (satu) bulan terhitung sejak 15 Juni 2022 sampai dengan 15 Juli 2022;
- Para Pedagang segera memenuhi kewajiban pembayaran uang muka sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama;
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Tata Cara Pemilihan Rukun Warga Pasar (RWP) yang nantinya akan dipakai sebagai acuan oleh Pengelola Pasar untuk pemilihan RWP.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan tak satupun dari sepuluh (10) kesepakatan tersebut di atas dipenuhi oleh PT Javana Arta Perkasa. Bagaimana bisa memenuhi hal-hal tersebut di atas, jika saluran air pembuangan saja hanya menggunakan selang plastik ala kadarnya. (mar)