Pantesan Mangkrak, Pemenang Tender Proyek Renovasi Pasar Bantargebang Tak Kantongi IMB, AMDAL dan Belum Uji Kelayakan Bangunan

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2022 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang Kota Bekasi yang dikerjakan oleh PT Javana Arta Perkasa hingga di penghujung November 2022 tak kunjung selesai.

Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang Kota Bekasi yang dikerjakan oleh PT Javana Arta Perkasa hingga di penghujung November 2022 tak kunjung selesai.

KOTA BEKASI – Tak kunjung usainya Proyek Renovasi Pasar Bantargebang Kota Bekasi yang dikerjakan oleh PT Javana Arta Perkasa hingga di penghujung November 2022, disinyalir bakal diganjar dengan Surat Teguran ke III.

Hal tersebut dikatakan oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, mengingat hingga kini pihak pengembang yakni PT Javana Arta Perkasa belum juga memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan dalam proyek pekerjaan dengan nilai investasi sebesar Rp42.357.357.280 yang ditandatangani pada tanggal 26 Januari 2018.

“Kalau tidak salah, kemarin kita (Pemkot Bekasi_red) sudah keluarkan juga surat peringatan kedua untuk mereka melanjutkan dan mempercepat proses penyelesaian itu. Kita lihat aja minggu depan,” terang Tri Adhianto, Selasa (29/11/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika surat peringatan atau teguran ke II tidak diindahkan juga oleh PT Javana Arta Perkasa, kata dia, Mas Tri mengaku pihaknya tak segan untuk melayangkan Surat Peringatan atau Surat Teguran ke III.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, DKPPP Kota Bekasi Himbau Pedagang Hewan Kurban Tertib K3

“Kita tak ragu untuk melayangkan surat peringatan ketiga,” tukasnya.

Berdasarkan penelusuran kami, berikut sepuluh (10) daftar kesepakatan harus dipenuhi oleh PT Javana Arta Perkasa yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Kunjungan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Pasar Bantargebang Kota Bekasi nomor: 511.2/484/Disdagperin.Pasar pada tanggal 14 Juni 2022;

  1. PT Javana Arta Perkasa akan menyelesaikan Perizinan Pembangunan Pasar Bantargebang Kota Bekasi antara lain:
  • Analisa Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk percepatan;
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah AMDAL, selesai.
  1. Uji Kelayakan Bangunan (Hammer Test) untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan:
  • Hammer Test dilaksanakan oleh UNIVERSITAS INDONESIA DEPOK tahun 2016;
  • Dilakukan uji kelayakan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi yang hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dinas Terkait.
  1. Pembangunan Kios Luar bangunan induk diperuntukkan untuk jenis usaha yang tidak digabung pada bangunan induk antara lain:
  • Tempat pemotongan ayam (unggas);
  • Gilingan bakso, dan
  • B2
  1. Pelaksanaan pekerjaan Kios/Los lantai dasar bangunan utama dilaksanakan selama 120 (seratus dua puluh) hari 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2022 dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
  2. Apabila pelaksanaan pekerjaan sebagaimana point 4 di atas tidak tepat waktu maka akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku;
  3. Saluran Pasar Bantargebang Kota Bekasi akan dialirkan ke saluran primer Cipendawa yang berada di Jalan Narogong dan PT. Javana Arta Perkasa akan selalu berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air Kota Bekasi;
  4. Pembuatan saluran pembuangan akan dilaksanakan setelah pedagang relokasi ke gedung utama;
  5. Relokasi pedagang Basement akan dilakukan oleh PT. Javana Arta Perkasa maksimal selama 1 (satu) bulan terhitung sejak 15 Juni 2022 sampai dengan 15 Juli 2022;
  6. Para Pedagang segera memenuhi kewajiban pembayaran uang muka sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama;
  7. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Tata Cara Pemilihan Rukun Warga Pasar (RWP) yang nantinya akan dipakai sebagai acuan oleh Pengelola Pasar untuk pemilihan RWP.
Baca Juga:  Raden Eko Pramono Bantah Aniaya Saksi Gerindra Nur Amalia

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan tak satupun dari sepuluh (10) kesepakatan tersebut di atas dipenuhi oleh PT Javana Arta Perkasa. Bagaimana bisa memenuhi hal-hal tersebut di atas, jika saluran air pembuangan saja hanya menggunakan selang plastik ala kadarnya. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’
Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 17:39 WIB

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Berita Terbaru

error: Content is protected !!