“Saya baru tahu ada pertanyaan seperti itu, kalau ada tentu akan kita tertibkan. Karena mohon maaf yang gaji siapa? Kalau gajinya dari APBD maka dia harus bekerja kepada daerah, jangan kepada individu atau lembaga organisasi selain pemerintah, kecuali ada penugasan resmi dari pemerintah,” ucap Pj Gani saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangan resminya, Senin (10/06/2024).Menurutnya, apabila ada pegawai TKK bertugas di luar penugasan di Pemerintah Daerah, tentu jelas itu salah secara ketentuan. Maka dari itu pihaknya akan melakukan kroscek lebih lanjut terkait informasi tersebut.
“Saya akan cek, staf yang menjalankan tidak salah tapi yang mengeluarkan Surat Perintah (SP) yang akan saya tanya kenapa menugaskan orang di tempat seperti itu,” jelasnya.Meski demikian, Pj Gani berpendapat bahwa temuan informasi yang belum jelas keberadaannya perlu ditelusuri lebih lanjut. Karena secara status pekerjaan pegawai tidak mungkin bekerja tanpa adanya tugas yang diberikan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ini yang harus kita luruskan, kalau saya berbicaranya normatif jangan juga saya menyalahkan staf. Karena staf itu adalah bagaimana pimpinannya, kalau pimpinannya bisa mengendalikan bisa mengarahkan dan komitmen dan konsisten itu tadi. Saya pikir itu bisa dicegah,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
























