BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah signifikan dalam memberikan perlindungan sosial bagi warganya. Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Bekasi secara resmi meluncurkan program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang menyasar 11.666 pekerja rentan di berbagai sektor informal.
Peluncuran ini, yang juga bagian dari inisiatif lokal bernama program “SIGAP” (Siaga Kepada Pekerja Informal), diresmikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Ia menyatakan program ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap risiko yang dihadapi pekerja informal.
”Hari ini Pemerintah Daerah meluncurkan program SIGAP untuk siaga kepada pekerja informal, dengan memberikan pembayaran premi berkenaan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Tri Adhianto dalam keterangannya, Rabu (05/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perluasan Jangkauan Perlindungan Sosial
Tri menjelaskan bahwa anggaran APBD Kota Bekasi kini mampu membiayai premi untuk 11.666 pekerja rentan tambahan.
Angka ini melengkapi perlindungan yang sebelumnya telah diberikan kepada 40.000 pekerja di lingkungan Pemkot Bekasi yang berstatus non-ASN.
”Sehingga tentunya dengan anggaran yang ada, kita mampu mem-backup tambahan sekitar 11.666. Sebelumnya sudah ada 40 ribu yang sudah dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Baik itu RT, RW, kader Posyandu, dan tenaga honorer,” rincinya.
Mencegah Munculnya Kemiskinan Baru
Wali Kota menekankan bahwa jaminan sosial ini krusial untuk memberikan rasa aman dan ketenangan bekerja bagi para pekerja informal. Dengan ter-cover BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat bekerja lebih optimal tanpa dihantui keraguan akan risiko sosial ekonomi.
”Sehingga tidak ada keraguan, kalau toh ada sesuatu (musibah) kecelakaan ataupun meninggal. Karena sudah waktunya, tetap akan mendapatkan cover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Tri.
Ia menambahkan, tujuan utama dari program perlindungan pekerja rentan Bekasi ini adalah untuk mencegah jatuhnya keluarga ke jurang kemiskinan akibat musibah yang menimpa pencari nafkah utama.
”Dan tidak ada muncul kemiskinan baru,” sambungnya.
Fokus pada Jaminan Dasar: JKK dan JKM
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ahmad Fauzan, merinci siapa saja yang termasuk dalam kategori pekerja rentan yang baru didaftarkan ini.
”Target utamanya adalah mereka yang rentan akan risiko kecelakaan dan kematian saat bekerja,” kata Fauzan.
Kategori penerima program ini antara lain:
- Pengemudi ojek online (Ojol)
- Anggota Organda
- Pedagang Kaki Lima (PKL)
- Pelaku UMKM
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Fauzan mengonfirmasi bahwa seluruh premi dibiayai oleh APBD Kota Bekasi. “Dengan mereka yang terdaftar, [mereka] dilindungi oleh dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tegasnya.
Syarat Penerima: Terdata di Desil 1-5 DTSEN
Program ini tidak terbuka untuk pendaftaran mandiri. Wali Kota Tri Adhianto menjelaskan bahwa data penerima bantuan iuran ini didasarkan pada tingkat kesejahteraan yang sudah terverifikasi.
”Kategori yang masuk bantuan adalah mereka yang tergolong Desil 1 hingga Desil 5, yang terkoordinasi dan terkoneksi melalui data dari Kementerian Sosial,” jelas Tri.
Ia mengimbau bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdata, untuk proaktif memperbarui data kependudukan mereka.
”Bagi masyarakat yang memang membutuhkan, [agar] memperbaiki dulu data kependudukannya dan mendatangi Kelurahan dan Kecamatan, ataupun bisa masuk ke DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang bisa dilakukan secara online untuk selanjutnya didaftarkan,” imbuhnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























