Empat Pejabat Eselon II dan III Pensiun, Tambah Kekosongan Jabatan Strategis di Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto secara resmi melepas keempat pejabat eselon II dan III dalam apel pagi, Senin (23/06/2025).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto secara resmi melepas keempat pejabat eselon II dan III dalam apel pagi, Senin (23/06/2025).

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali mengalami kekosongan di jajaran pejabat eselon II dan III setelah empat pejabat tinggi memasuki masa pensiun.

Salah satu di antaranya adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dr. H. Ahmad Yani, yang selama ini dikenal sebagai birokrat senior dengan dedikasi tinggi terhadap pengelolaan dokumen dan literasi daerah.

Seremoni Pensiun dan Apresiasi dari Wali Kota Bekasi

Prosesi pelepasan keempat pejabat tersebut dilakukan dalam upacara apel pagi yang berlangsung pada Senin (23/06/2025) di Plaza Pemkot Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang bertindak sebagai inspektur upacara, menyampaikan penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas.

“Saya mengapresiasi pengabdian dan dedikasi mereka dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas. Mereka juga telah menerima hak pensiun dari PT Taspen sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tri.

Tri juga menyampaikan pesan moral agar jalinan silaturahmi dengan para purna tugas tetap dijaga sebagai bentuk penghormatan dan kekeluargaan dalam birokrasi.

“Terima kasih atas kontribusi dan keteladanan yang telah diberikan. Semoga hubungan baik dengan Pemkot Bekasi terus berlanjut,” tambahnya.

Kekosongan Jabatan Strategis Bertambah

Pensiunnya empat pejabat ini menambah deretan jabatan eselon II dan III yang kosong di lingkungan Pemkot Bekasi. Kekosongan sebelumnya juga terjadi akibat mutasi, promosi, hingga pejabat yang tersangkut kasus hukum.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Wali Kota untuk segera melakukan seleksi terbuka atau rotasi internal demi menjamin kesinambungan pelayanan publik,” jelasnya.

Tantangan dan Solusi Tata Kelola Pemerintahan

Kekosongan jabatan struktural di pemerintahan daerah dapat berdampak pada lambannya pengambilan keputusan, turunnya efisiensi kinerja, serta melemahnya koordinasi lintas sektor. Oleh karena itu, pengisian jabatan eselon II dan III menjadi agenda krusial dalam menjaga kualitas birokrasi.

Pemkot Bekasi diharapkan segera menjadwalkan seleksi terbuka (open bidding) untuk mengisi jabatan strategis tersebut dengan mengedepankan prinsip meritokrasi, transparansi, dan kompetensi.

Berikut Daftar Pejabat yang Pensiun:

  1. Dr. H. Ahmad Yani – Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan
  2. Dian Damayanti – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Edison Effendi – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
  4. Dra. Mien Aminah – Pejabat di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya
Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga
Trauma Tragedi Cimuning: Warga Desak Wali Kota Bekasi Audit SPBE Mustikasari yang Diduga Tanpa SLF
Amankan 371 Ha Aset TKD, Pemkot Bekasi Tunggu Tanda Tangan KDM

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Jumat, 24 April 2026 - 11:32 WIB

Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung

Kamis, 23 April 2026 - 23:54 WIB

Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca