KOTA BEKASI – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dwie Andriyani membeberkan bahwa ada beberapa catatan kinerja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bekasi yang belum masif dalam menyelesaikan tugas administrasi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 mendapat status Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dwie menyebut catatan tersebut penting dilakukan, agar tidak menjadi permasalahan yang berulang di di kemudian hari.
“Ada sedikit yang ingin disampaikan berkenaan dengan WDP. Ada beberapa hal yang memang harus kita perbaiki dan kesalahan-kesalahan yang tiap tahun yang menyebabkan kita WDP sudah kita perbaiki. Tetapi di tahun evaluasi berikutnya masih ada permasalahan-permasalahan baru,” ucap Plh Sekda Kota Bekasi Dwie Andriyani dalam penyampaiannya saat Apel Pagi kepada seluruh Pegawai Pemerintah Daerah di Gedung Plaza Pemkot Bekasi seperti yang didengarkan oleh RakyatBekasi.com, Senin (27/05/2025) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ada penekanan khususnya kepada lingkup OPD yang kaitannya dengan peningkatan sistem pengendalian internal yaitu mitigasi resiko anggaran belanja yang menjadi tanggungjawab masing-masing perangkat daerah.
“Seperti kaitannya dengan pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah) maupun dengan Pengadaan Barang dan Jasa. Dikarenakan, permasalahan untuk WDP tahun 2023 ada banyak di Pengadaan Barang dan Jasa, ini yang seharusnya menjadi perhatian, khususnya pengelolaan kepada TPK (Tim Pengelola Kegiatan) yang perlu melakukan pengawasan berjenjang dari pengguna anggaran ke TPK maupun pelaksana kegiatannya,” jelasnya.
Terutama, kata dia, harus bisa membedakan mana barang yang harus dicatat ke dalam aset, dan mana barang yang menjadi persediaan.
“Karena dari hasil evaluasi kemarin, banyak terdapat mana belanja persediaan barang, tapi tidak dicatat di dalam aset. Nah hal ini yang merupakan kerja kita bersama, tanggungjawab kita bersama untuk menyelesaikan. Sebab, yang namanya WDP itu untuk perbaikan harusnya dua tahun cukup, tetapi kita tiga tahun masih tetep dalam posisi WDP,” pungkasnya.