Pemkot Bekasi Tutup Tiga Pintu Parkir Tak Berizin Milik Paguyuban Warga di Ruko Sentra Niaga Kalimalang

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bekasi Tutup Gate Parkir di Ruko Sentra Niaga Kalimalang

Pemerintah Kota Bekasi melakukan penutupan gate parkir milik Paguyuban Warga yang berlokasi di Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) Bekasi.

Penutupan ini dilakukan menggunakan barrier gate sebagai tindak lanjut atas dualisme kepengurusan lahan parkir di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penutupan ini dilakukan oleh beberapa stakeholder terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang (Distaru), Satpol-PP, TNI, dan Polri.

Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron, menyatakan bahwa penutupan gate parkir ini merupakan salah satu tindak lanjut setelah Paguyuban Warga di RSNK diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.

“Kami melakukan kegiatan penghentian sementara kegiatan operasional gate parkir milik mereka yang ada di lokasi,” ucap Dzikron saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com.

Penutupan gate parkir dilakukan karena Pemerintah Daerah telah menunjuk PT Mitra Patriot (PTMP) untuk mengelola lahan parkir di lokasi tersebut.

Namun, terjadi saling klaim terkait kepengurusan lahan parkir di lokasi tersebut.

“Kami tutup sementara dulu, sesuai SOP selama 14 hari. Ada 3 gate parkir milik Paguyuban Warga setempat, yaitu 2 di Jalan Ahmad Yani dan 1 di Jalan Tawes Raya,” sambungnya.

Pelaksanaan kegiatan penutupan dimulai dari pukul 09.00 hingga selesai pada pukul 10.30 WIB.

Selepas 14 hari, akan ada mekanisme lanjutan yang akan diterapkan.

“Nantinya kami akan melakukan tindakan selanjutnya. Ini penutupan sementara dulu. Tadi selama pelaksanaan kami juga menunjukkan surat perintah penugasan ke Paguyuban Warga,” jelas Dzikron.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PT Mitra Patriot, Samsudin Nurseha, mengapresiasi langkah bijak dari Pemerintah Kota Bekasi yang telah berani memutuskan untuk melakukan tindakan tegas terhadap gate parkir milik Paguyuban Warga.

“Hari ini Pemkot Bekasi melakukan tindakan hukum administrasi berupa barrier gate. Jadi ini murni tindakan Pemkot atas insiden dualisme kepengurusan lahan parkir di RSNK,” ujarnya.

Menurut Samsudin, saling klaim kepengurusan lahan parkir di lokasi tersebut telah melalui sederet rangkaian panjang hingga akhirnya keputusan pemasangan barrier gate diberlakukan.

“Jadi secara administrasi ada pelanggaran terkait dengan pembangunan gate parkir tanpa izin. Atas peristiwa itu, Pemkot mengambil tindakan berupa penutupan gate parkir yang tidak berizin milik Paguyuban,” imbuhnya.

Samsudin menambahkan bahwa langkah ini sudah tergolong bijak, mengingat operasional retribusi kepengurusan lahan parkir turut merugikan PTMP akibat saling klaim kepengurusan tersebut.

“Menurut kami, apa yang sudah dilakukan Pemkot sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan seharusnya ini dilakukan jauh-jauh hari. Karena pelanggaran itu kan vulgar terbuka. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPST Bantargebang jadi Sorotan Global, Pemkot Bekasi Siaga Antisipasi Dampak Gas Metana
Satpol PP Kota Bekasi Sisir Pedagang Hewan Kurban
Catat! Pra Pendaftaran SPMB 2026 Kota Bekasi Buka 18 Mei
SPMB Kota Bekasi 2026 Dibuka: Aturan Baru dan Tes CAT Menanti!
Pemkot Bekasi Targetkan Pembangunan Flyover Bulak Kapal Mulai Berlangsung Juli 2026
Rawan Ledakan! Pemkot Bekasi Segera Relokasi SPBE Cimuning
SPMB 2026 Kota Bekasi Diperketat: Jalur Prestasi Wajib Ujian CAT
Buntut Kebakaran SPBE Mustikajaya, Pemkot Bekasi Evaluasi Zona Bahaya di Tengah Pemukiman
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:14 WIB

TPST Bantargebang jadi Sorotan Global, Pemkot Bekasi Siaga Antisipasi Dampak Gas Metana

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:04 WIB

Satpol PP Kota Bekasi Sisir Pedagang Hewan Kurban

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:42 WIB

Catat! Pra Pendaftaran SPMB 2026 Kota Bekasi Buka 18 Mei

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:31 WIB

SPMB Kota Bekasi 2026 Dibuka: Aturan Baru dan Tes CAT Menanti!

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:58 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Pembangunan Flyover Bulak Kapal Mulai Berlangsung Juli 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Satpol-PP Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan dan memberikan imbauan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) kepada salah satu pedagang hewan kurban di pinggir jalan raya Kota Bekasi jelang perayaan Idul Adha 2026. Lapak di atas saluran air dan trotoar menjadi incaran utama penertiban.

Bekasi

Satpol PP Kota Bekasi Sisir Pedagang Hewan Kurban

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:04 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x