BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar yang melintas di jalan arteri. Pada hari pertama penertiban jam operasional truk tanah yang digelar Selasa (18/11/2025) malam, petugas menjaring empat armada yang nekat melintas di luar ketentuan waktu yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil karena kendaraan-kendaraan tersebut kedapatan beroperasi sebelum pukul 00.00 WIB, waktu di mana truk tanah baru diizinkan melintas di jalur protokol Kota Bekasi.
Temuan di Lapangan: Truk “Nakal” Dipaksa Putar Balik
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dal Ops) Dishub Kota Bekasi, Arlindo Dos Reis Basmery, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari operasi intensif yang berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa malam hingga Kamis (20/11/2025) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan di lapangan, keempat truk tersebut terjaring di titik-titik krusial pintu masuk Kota Bekasi.
”Rinciannya, tiga kendaraan truk tanah keluar dari Tol Bekasi Barat, dan satu kendaraan lainnya dari Tol Rawa Panjang arah Pekayon. Semua kendaraan langsung kami tindak dengan memutarbalikkannya untuk masuk kembali ke jalan tol,” ujar Arlindo dalam keterangan resminya, Rabu (19/11/2025).
Aturan Jam Operasional Truk Tanah di Bekasi
Operasi ini digelar menyusul kebiasaan para pengemudi truk yang kerap mencuri waktu (start lebih awal) sebelum jam operasional resmi. Sesuai regulasi Pemerintah Kota Bekasi, truk tanah hanya diperbolehkan melintas di jalur arteri pada pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Arlindo menjelaskan bahwa fenomena pelanggaran biasanya terjadi pada jam-jam sibuk di malam hari.
”Biasanya pukul 19.00 hingga 20.00 WIB malam itu para supir truk tanah sudah ramai melintas. Namun, pada operasi kemarin malam situasi sudah cukup terkendali. Mereka (para supir) sebagian besar baru masuk di jalur arteri sesuai ketentuan waktu,” jelasnya.
Evaluasi dan Pengawasan Lanjutan
Untuk memastikan efektivitas penegakan aturan ini, Dishub Kota Bekasi dijadwalkan menggelar Rapat Evaluasi bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) pada hari ini. Arlindo menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memantau kepatuhan para operator truk sesuai regulasi yang ada.
”Kami tetap berupaya sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan dan terus melakukan pemantauan di lapangan terhadap jam operasional truk tanah,” sambungnya.
Tujuan: Mengurangi Kemacetan dan Risiko Kecelakaan
Penertiban ini tidak hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga demi keselamatan pengguna jalan lain. Truk besar yang melintas di jam sibuk seringkali menjadi penyebab kepadatan lalu lintas, terutama saat jam pulang kerja atau bubaran pusat perbelanjaan (mal).
”Tujuannya jelas, untuk mengurangi ataupun meminimalisir kecelakaan serta kepadatan arus lalu lintas pada jam-jam sibuk. Kami harap ke depannya para supir ini mengerti dan mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” tambah Arlindo.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Membandel
Meskipun saat ini pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif dan edukatif, Dishub Kota Bekasi tidak segan untuk menerapkan sanksi yang lebih berat jika pelanggaran terus berulang.
Bagi supir yang terjaring, petugas saat ini memberikan pemahaman mendalam terkait aturan jam operasional sebelum meminta mereka memutar balik. Namun, ke depan, sanksi penahanan kendaraan akan diberlakukan.
”Perlu kita tekankan supaya mereka bisa memahami betul. Apabila masih ada pelanggaran, kita akan lakukan penahanan kendaraan di lokasi sampai jam operasional lalu lintas berlaku,” tegas Arlindo.
Untuk saat ini, upaya penghalauan, putar balik, serta sosialisasi masih menjadi prioritas utama dalam mengedukasi para pengemudi truk tanah di Bekasi.
Baca Juga: [Topik Terkait: Jadwal Ganjil Genap Kota Bekasi Terbaru]
Punya keluhan terkait lalu lintas atau pelanggaran truk di wilayah Anda? Sampaikan laporan Anda melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


































