Polemik mengenai nasib 3.300 tenaga honorer kategori R4 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang belum jelas terus mengundang perhatian.
Kali ini, sorotan datang dari Pemerhati Kebijakan Publik, Syafrudin, S.IP., yang menilai sikap Pemkot Bekasi saat ini ironis jika dibandingkan dengan kondisi keuangan daerah yang selama ini terkelola dengan baik.
Menurutnya, ketidakpastian yang dihadapi ribuan pegawai non-ASN ini seharusnya dapat dimitigasi jika pemerintah daerah proaktif dalam mencari solusi, termasuk mengadopsi skema yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan pada Tata Kelola Anggaran dan Kebijakan
Syafrudin mempertanyakan mengapa Pemkot Bekasi terkesan gamang dan kebingungan dalam menjamin keberlangsungan nasib para honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap II.
Padahal, menurutnya, alokasi anggaran untuk honor atau gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) selama ini berjalan stabil.
“Ini adalah cerminan logika birokrasi dan keuangan daerah yang miris. Sudah sejak lama tata kelola keuangan daerah Kota Bekasi sangat stabil dalam mengalokasikan gaji bagi mereka yang berstatus TKK,” ujar Syafrudin.
“Lantas kenapa hari ini Pemkot Bekasi terlihat gamang dan seolah kebingungan dalam memenuhi variabel kesanggupan untuk membayar gaji dan tunjangan bagi mereka yang telah mengabdi?” tanyanya retoris.
PPPK Paruh Waktu Sebagai Jalan Tengah
Lebih lanjut, eks Komisioner KPU Kota Bekasi yang karib disapa Syaf ini mengungkapkan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan sinyal solusi untuk mencegah pemberhentian massal tenaga honorer. Solusi tersebut adalah skema PPPK Paruh Waktu (Part-Time).
Ia merujuk pada pernyataan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Abo Subagja, yang sebelumnya telah mensosialisasikan konsep ini.
Skema ini memungkinkan honorer yang tidak lolos seleksi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu (Full-Time) di kemudian hari.
“Konsep PPPK Paruh Waktu itu dirancang sebagai jalan tengah. Tujuannya jelas, untuk menghindari terjadinya PHK massal,” jelas Syaf.
Jaminan Tidak Ada PHK dan Penurunan Pendapatan
Prinsip utama dari kebijakan PPPK Paruh Waktu, kata dia, adalah melindungi para pegawai non-ASN dari dua hal yang paling dikhawatirkan: pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penurunan pendapatan.
“Prinsipnya jelas, tidak boleh ada yang dirugikan dan jangan sampai ada penurunan penghasilan dari yang diterima saat ini,” pungkasnya, menggemakan kembali semangat kebijakan dari pemerintah pusat.
Dengan adanya opsi ini, bola kini berada di tangan Pemkot Bekasi untuk segera berkonsultasi dan mengimplementasikan solusi yang ada, demi memberikan kepastian bagi nasib 3.300 tenaga honorer kategori R4 dan keluarga mereka.
Bagaimana menurut Anda solusi PPPK Paruh Waktu ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























