KOTA BEKASI – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam ’45 Bekasi, Adi Susila mengamati bahwa Pemerintah Kota Bekasi kurang memperhatikan aturan perundangan mengenai kebijakan alih fungsi beberapa lahan milik pemerintah yang diperuntukkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi yang menjadi lokasi bisnis.
“RTH itu kebijakan jangka panjang, jadi karena jangka panjang, sepertinya kurang memperhatikan. Kaya gak penting padahal dampaknya ke depan. Kalau nanti lingkungannya rusak, kan bahaya,” ujar Adi Susila yang juga Kaprodi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan politik UNISMA, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adi mengatakan, jika benar lokasi wisata Kuliner yang ada di Jalan Ahmad Yani, mengambil areal Hutan Kota. Maka itu menyalahi peraturan. Harusnya, kata dia, hal itu tidak terjadi, sekalipun dimanfaatkan, harus didesign sedemikian rupa tanpa mengurangi fungsi RTH sebagai paru-paru lingkungan perkotaan.
Diakuinya, kebijakan RTH sebesar 30 persen, masih dianggap remeh oleh pemerintah daerah. Hal tersebut karena dampaknya tidak terjadi sekarang, tapi sepuluh tahun kemudian.
“Sepertinya banyak yang tak peduli tentang kebijakan RTH 30 persen. Nanti terasa jika Kota Bekasi tidak mampu menghadapi perubahan iklim. Seperti sekarang soal La Nina, salah satunya disebabkan karena daya dukung lingkungan sudah tidak memadai,” ungkap Adi.
Diakuinya, Kota Bekasi belum memiliki tempat berkumpul yang nyaman seperti Jakarta ada Monas, atau pun di Bandung yang disediakan pemerintah. Sedangkan di Kota Bekasi, pihak swasta lah yang berlomba-lomba menyediakan sejumlah area untuk berkumpul, seperti Summarecon.
“Kalau wisata kuliner itu memangkas area Hutan Kota tentu menyalahi. Padahal dulu konsepnya, areal Gor Chandra Baga yang kosong akan dijadikan working place atau tempat kerja bersama,” tukasnya.
Hal senada dikatakan Ketua Umum DPP Koalisi Kawal Indonesia Lestari (KAWALI), Puput TD Putra, bahwa Pemerintah Kota Bekasi kurang peka terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
Menyoal wisata kuliner yang menyaplok sebagian hutan kota, Puput mendesak Pemerintah Kota Bekasi merelokasi ke tempat yang strategis.
“Ya di Evaluasi saja, relokasi (wiskul) ke tempat yang tidak menggangu RTH. Kan jelas Kota Bekasi RTH kurang dan belum mencapai 30%,” pungkasnya. (*)