Pengamat UGM: UU Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum Pengusaha dan Pekerja

- Jurnalis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) memberikan dokumen pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kedua kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (tengah) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/03/2023). (Foto: Antara).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) memberikan dokumen pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kedua kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (tengah) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/03/2023). (Foto: Antara).

JAKARTA – Disahkannya Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), semakin memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pekerja di Indonesia.

Pengamat ekonomi hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Nindyo Pramono mengatakan, Perppu No 2 Tahun 2022 akhirnya disahkan DPR melalui sidang paripurna pada 21 Maret 2023.

Dengan demikian, perppu ini telah sah menjadi undang-undang yang mengikat dan diharapkan juga menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdapat manfaat penting dari pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai undang-undang khususnya terkait dengan ease of doing business yang ada di Indonesia,” katanya Prof Nindyo Pramono, Sabtu (25/03/2023).

Menurutnya, sebelum adanya regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara di kawasan ASEAN.

“Undang-undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia,” ujarnya lagi.

Penggunaan metode omnibus dalam Undang-Undang Cipta Kerja, katanya pula, merupakan hal yang tepat sehingga pemerintah tidak perlu lagi merevisi setiap undang-undang yang terkait dan dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.

Baca Juga:  Terima Laporan via Medsos, Tri Adhianto Gercep Kunjungi Lokasi Jalan Rusak dan Banjir

Dia mencontohkan, di beberapa subsektor yang berkaitan dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan, dan tentang perizinan, dan lainnya telah diakomodir oleh UU Cipta Kerja.

Jika setiap undang-undang yang terkait diperbaiki satu-satu, maka membutuhkan waktu yang panjang.

Baca Juga:  KPK Kaji Dugaan Gratifikasi Politisi PKS, PDI: Pengembalian Setelah OTT itu Uang Suap

Nindyo menyatakan pemerintah harus segera melakukan sosialisasi pascapengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR.

“Sosialisasi menjadi hal yang penting dan jangan ditunda-tunda. Kelihatannya sosialisasi hanya berkunjung, memberikan ceramah-ceramah dan pengumuman. Namun jika kita bicara tentang pendidikan kepada masyarakat supaya taat hukum, maka kita harus melakukan sosialisasi ini,” katanya pula.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Chandranegara mengungkapkan persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang merupakan tindakan yang konstitusional.

Selain itu, katanya pula, pengesahan UU Ciptaker oleh DPR juga memberikan kepastian hukum yang penting bagi sektor ekonomi maupun pekerja.

Baca Juga:  Sukses Tekan Pandemi, WHO Putuskan Cabut Kedaruratan COVID-19 di Indonesia

Dia berharap agar peraturan teknis yang nantinya akan disusun dapat semakin menguatkan kepastian hukum yang sudah diberikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

“Satu hal yang pasti peraturan pelaksanaan juga harus memberikan perlindungan hak yang jauh lebih baik bagi pekerja,” katanya pula.

Menurutnya penyusunan peraturan pelaksana juga perlu melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan masukan dan juga memastikan bahwa peraturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan publik. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan
Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya
Presiden Prabowo Pimpin Parade Senja Taruna Akmil feat Anggota Kabinet di Magelang
Ini Dia Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Ini Dia Daftar 48 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Jumat, 8 November 2024 - 14:23 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 07:17 WIB

Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB