Menjawab tantangan era digital, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Bekasi tengah menggodok perubahan signifikan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Salah satu sorotan utamanya adalah rencana untuk memasukkan aturan mengenai pembatasan penggunaan gawai (gadget) bagi anak.
Langkah ini diambil sebagai respons atas masukan masyarakat dan meningkatnya kekhawatiran akan dampak negatif teknologi terhadap tumbuh kembang serta keselamatan anak di Kota Bekasi. Pembahasan ini mengemuka dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) VI yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/07/2025).
Dasar Aturan: Dari Masukan Masyarakat Hingga Ancaman Nyata
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, dr. Satia Sriwijayanti, mengungkapkan bahwa usulan pengaturan gadget ini datang langsung dari masyarakat yang resah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi ada masukan bagus dari masyarakat terkait dengan penggunaan gadget. Mudah-mudahan (aturan) gadget kita atur di situ, sehingga penggunaannya akan berdampak lebih positif bagi anak-anak kita,” ujar dr. Satia saat ditemui rakyatbekasi.com di Gedung DPRD Kota Bekasi selepas Rapat Pansus VI, Kamis (24/07/2025).
Di sisi lain, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, menekankan bahwa revisi ini krusial untuk memperkuat aspek pencegahan dari bahaya konten pornografi dan kekerasan siber yang kini mengintai anak-anak melalui genggaman mereka.
“Promotifnya harus dikuatkan dengan melibatkan berbagai pihak. Kampanye terkait bahaya kekerasan, termasuk kampanye bahaya pornografi, itu juga perlu ditingkatkan nantinya,” kata Novrian.
Fokus Pada Pembatasan, Bukan Penghapusan
Baik DP3A maupun KPAD sepakat bahwa di era modern, teknologi tidak bisa dihilangkan sepenuhnya dari kehidupan anak. Oleh karena itu, draf revisi Perda tidak bertujuan untuk melarang, melainkan mengatur dan membatasi agar penggunaannya lebih sehat dan aman.
“Perkembangan teknologi tidak bisa dihindari. Perda ini akan mencoba bagaimana mengatur agar anak-anak kita sehat dalam menggunakan media sosial atau gadget, bukan menghilangkannya,” tegas Novrian.
Tiga Aspek Krusial yang Diperkuat dalam Revisi Perda
Selain soal gadget, penyempurnaan Perda Perlindungan Anak ini juga akan memperkuat tiga pilar utama lainnya untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi anak:
- Anggaran: Akan ada penambahan klausul yang lebih jelas dan mengikat terkait penganggaran untuk program-program perlindungan anak, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi.
- Sanksi Tegas: Revisi ini akan mempertajam sanksi bagi para pelanggar hak-hak anak, baik individu maupun korporasi, untuk memberikan efek jera.
- Pencegahan dan Rehabilitasi: Aspek pencegahan (promotif) akan lebih digalakkan, sementara penanganan pasca-peristiwa kekerasan, termasuk rehabilitasi korban, akan diatur lebih detail dan komprehensif.
“Sebenarnya Perda saat ini sudah bagus, tinggal disempurnakan. Jadi nanti akan ditambahkan di situ terkait dengan anggaran untuk perlindungan anak, juga terkait dengan sanksi bagi yang melanggar hak-hak anak,” imbuh dr. Satia.
Peran Keluarga Sebagai Benteng Pertahanan Utama
Meskipun regulasi diperkuat, DP3A menekankan bahwa benteng pertahanan pertama dan utama bagi anak adalah keluarga.
Pola didik dan pola asuh orang tua dalam mengawasi serta mendampingi anak saat menggunakan gadget menjadi faktor penentu.
Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mendukung orang tua dalam menerapkan aturan di lingkungan rumah, sehingga anak-anak dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas digital sekaligus terlindungi dari segala potensi bahaya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























